Hukum

SM (44) Warga Ulu Belu Tega Cabuli Anak Kandungnya Sejak Usianya 5 Tahun

×

SM (44) Warga Ulu Belu Tega Cabuli Anak Kandungnya Sejak Usianya 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Warga Ulu Belu Cabuli Anak Kandungnya sejak usia 5 tahun

Potensinews.id, TANGGAMUS – SM (44) warga Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus tega cabuli IY (13) anak kandungnya sendiri. Perilaku bejat itu ia lakukan sejak anak kandungnya masih berusia lima tahun

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, perlakuan bejat SM terhadap anak kandungnya itu terungkap setelah korban menceritakan kepada bibinya

Karena tidak terima perbuatan bejat SM, keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanggamus. Seusai menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Tersangka SM ditangkap tanpa perlawanan sekira pukul 01.15 WIB di kediamannya pada Selasa 5 September 2023,” katanya, Kamis (07/09).

Dari hasil pemeriksaan, Hendra menjelaskan, motif pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban karena pelaku tidak bisa menyalurkan hasrat lelakinya karena sang istri bekerja ke luar negeri

Baca Juga:  Kapolres Tanggamus Apresiasi Warga: Kunker Jokowi Sukses

“Pengakuan tersangka karena khilaf setelah ditinggal istri bekerja ke luar negeri,” ujarnya

Hendra menjelaskan, karena perbuatan pelaku tersebut diketahui pihak keluarga, pelaku langsung membawa anaknya ke wilayah Lampung Utara dengan dalih akan menyekolahkan korban di salah satu Ponpes

“Tersangka kini ditahan di Mapolres Tanggamus bersama barang bukti berupa kasur, bantal dan selimut guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (Virgo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *