Potensinews.id. BANDARLAMPUNG – Berkas perkara dugaan korupsi oleh Juwanto, mantan Kades Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung, Lampung Selatan kini tengah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pidsus, Kejari Lamsel usai laporan yang dibuat oleh LSM PRL LPAKN RI, terkait dugaan tindak pidana korupsi tehadap mantan Kades Rangai Tritunggal Juwanto
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Inspektorat dan Kejari Lamsel yang sudah menindaklanjuti laporan kami. Kami harap proses ini bisa cepat tuntas,” Ucap Aminudin
Aminudin mengatakan, Juwanto tidak dapat memenuhi janjinya untuk mengembalikan Dana Desa (DD) senilai 170 juta diduga hasil korupsi Juwanto sewaktu menjabat kepala Desa
Sementara itu, menurut keterangan Khaerul Anwar, selaku Irban 5 sudah melayangkan surat yang berisi LHP Juwanto kepada kejari Lampung Selatan pada Selasa 15 September 2023.
“Iya kita sudah lakukan pembinaan selama 4 tahun sejak LHP Juwanto. Tapi tidak pernah diindahkan, jadi tugas kita sudah selesai, LHP juwanto sudah kita laporkan ke pihak kejari tanggal 12 kemaren. Selanjutnya kewenangan Kejari,” jelas Khaerul.
Sementara itu, kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan Bambang Irawan mengatakan, dirinya belum menerima berkas LHP. Pihaknya akan melakukan penyelidikan dengan memanggil Juwanto, inspektorat, serta pihak pelapor.
“Mungkin segera didisposisikan ibu Kejari. Nanti kita menunggu Sprin untuk Penyelidikan selama 14 hari. Setelah penyelidikan baru kita tingkatkan menjadi penyidikan” ucap Bambang, Jumat (15/09). (Rls)