Pesisir Barat

Bupati Pesibar Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) TH 2023

×

Bupati Pesibar Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) TH 2023

Sebarkan artikel ini
Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., menghadiri pelantikan tujuh camat sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS). (Potensinews.id/Andy)

Potensinews.id, Pesisir Barat — Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., menghadiri pelantikan tujuh camat sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS), di ruang rapat Sekkab Lantai 3 Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar. Kamis (05/10/2023).

Dari tujuh camat tersebut dilantik langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Pesibar, Nanang Setiawan, S.SiT., M.T., antara lain Camat Karya Penggawa Wike Wijayanti, S.ST., M.M., Camat Pesisir Selatan, Mirton Setiawan, S.Pd., M.M., Camat Pesisir Tengah, Tri Heri Purwanto, S.H., Camat Ngaras, Pathul Ilmi, S.AP., Pesisir Utara, Hamidi, S.Si., M.Ak., Krui Selatan, A. Firsada Indah, S.Sos., M.M., dan Camat Waykrui, Suwarti, S.H., M.M.

Kepala Kantor Pertanahan Pesibar, Nanang Setiawan menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PPATS adalah perwakilan dari pemerintah yang menguasai suatu wilayah di Pesibar.

Baca Juga:  Bupati Agus Istiqlal Tinjau Langsung Persiapan Pembangunan RS Tipe C di Way Batu

Nanang berharap PPATS yang baru dilantik dapat membantu agar ada kemudahan-kemudahan dalam hal pelayanan pertanahan di Pesibar sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Karena memang tahapan dan proses dalam mengurus pertanahan cukup panjang,” jelasnya.

Nanang juga menjelaskan pihaknya menginstruksikan para pejabat yang dilantik untuk mensosialisasikan bahwa memproses pembuatan akte tanah semakin mudah, dan ia juga mengingatkan kepada PPATS untuk dapat menjalankan tupoksinya dengan baik.

Perlu kita ketahui bahwa sebelumnya ketujuh camat tersebut sudah mengikuti tahapan termasuk Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di Bandar Lampung. Jadi Ia juga meminta untuk menjaga dan memahami tugasnya dengan baik, sebab dalam Hal itu bertujuan untuk menekan maraknya oknum-oknum yang menjadi mafia tanah. “Karenanya PPATS harus mampu menguasai dan memahami tugas yang dijalankan, Pungkasnya. (Andy).

Baca Juga:  Pekon Padang Haluan Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 12 KPM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *