Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Sebanyak 17 buruh perempuan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung melayangkan gugatan ke PT Phillips Seafoods Indonesia (PT PSI). Mereka meminta hak-hak normatif atas pemutusan hubungan kerja sepihak yang oleh perusahaan
Gugatan ini langsung dilaporkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu, 25 Oktober 2023.
Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi mengungkapkan, 17 orang buruh yang mengajukan gugatan adalah bagian dari 40 buruh perempuan yang juga di PHK oleh PT PSI.
“Mereka adalah pengurus sekaligus anggota Serikat Buruh Phillips Seafood Indonesia (SBPSI),: katanya
Para buruh perempuan itu, lanjutnya, merupakan buruh harian lepas yang bekerja sebagai crab meat production, mereka meminta haknya yang telah bekerja rata-rata selama 22-24 tahun
“Mereka pekerja yang bertugas mengupas kulit rajungan dan udang menuntut untuk dijadikan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak 2009,” katanya
Dalam kesehariannya, para buruh bekerja dengan kondisi berdiri selama 8 jam sehari mulai pukul 07.30-16.30 WIB, dengan waktu istirahat yang diberikan selama 1 jam.
Namun, pada tahun 2010 hanya sebagian buruh perempuan secara bertahap yang diangkat menjadi pekerja tetap.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Agustus 2022, 17 buruh perempuan bersama dengan 87 buruh anggota dan dan pengurus SBPSI meminta dipekerjakan sebagai pekerja tetap. Namun, PT PSI tetap tidak menanggapi
“Bukannya diangkat sebagai pekerja tetap, September 2022 40 buruh perempuan justru dirumahkan oleh PT PSI tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.
Sumaindra juga menceritakan, bahwa pada tanggal 4 November 2022 para buruh sempat dipanggil bekerja kembali oleh PT PSI.
Tapi nyatanya, pemanggilan tersebut adalah upaya PT PSI untuk melakukan penilaian sepihak terhadap kinerja 40 buruh perempuan.
Atas dasar penilaian tersebutlah PT PSI kemudian melakukan PHK.
PHK itu dilakukan dengan cara mengajukkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung.
Hal itu sebagaimana anjuran Nomor: 568.40.III.06.05.IV.2023 tertanggal 12 April 2023.
“Adapun LBH Bandar Lampung menduga bahwa tindakan perusahaan terhadap para buruh perempuan mengindikasikan adanya upaya pemberangusan serikat buruh (union busting). (**)