BERITA

Pengamat Ekonomi, Penggelembungan Harga oleh Oknum Kasir Chandra Superstore Kategori Pidana

×

Pengamat Ekonomi, Penggelembungan Harga oleh Oknum Kasir Chandra Superstore Kategori Pidana

Sebarkan artikel ini
Pengamatan Ekonomi, Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Publik sekaligus Dekan FEB Unila, Prof. Dr. Nairobi, S.E., M.Si. (Potensinews.id/Istimewa)

Menanggapi adaya informasi tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung, Subadra Yani Moersalin, menyayangkan atas peristiwa tersebut.

Secara tegas, ia meminta manajemen Chandra Superstore menertibkan dan memanggil oknum kasir untuk diberikan sanksi agar persoalan serupa tidak kembali terulang di masyarakat.

“Apalagi pihak Chandra mengakui kesalahan kasirnya. Semestinya permintaan konsumen dipenuhi dengan mengembalikan selisih pembayaran,” pintanya, Selasa, 31 Oktober 2023.

“Kecuali konsumen ingin berbelanja kembali dengan nilai selisih tersebut. Tapi yang saya dengar konsumen ingin meninta pengembalian uang, namun tidak diberikan,” sambungnya.

Menurutnya, konsumen memiliki hak untuk hal tersebut. Sebab, konsumen dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:  Clear, Konsumen Terima Maaf Pihak Candra Superstore

Pada pasal 4, katanya, hak konsumen adalah memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Kemudian masih pada pasal itu, ujar Subadra, konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *