BERITA

Pengamat Ekonomi, Penggelembungan Harga oleh Oknum Kasir Chandra Superstore Kategori Pidana

×

Pengamat Ekonomi, Penggelembungan Harga oleh Oknum Kasir Chandra Superstore Kategori Pidana

Sebarkan artikel ini
Pengamatan Ekonomi, Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Publik sekaligus Dekan FEB Unila, Prof. Dr. Nairobi, S.E., M.Si. (Potensinews.id/Istimewa)

“Termasuk pihak pelaku usaha juga mendengarkan pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan. Ini harus menjadi perhatian pelaku usaha,” harap dia.

Apabila pelaku usaha melanggar ketentuan pada pasal dimaksud, berdasar Pasal 62, pelaku usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Sebelumnya, salah seorang warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, pertanyakan sistem penghitungan belanja yang dilakukan oknum kasir Chandra Superstore Antasari Bandar Lampung.

Pasalnya, ibu rumah tangga inisial RJ ini merasa dirugikan akibat ulah oknum kasir menghitung belanjaan yang terkesan asal-asalan, sehingga RJ membayar tidak sesuai barang dibeli.

Peristiwa itu bermula pada Sabtu petang, 28 Oktober 2023, RJ membeli sejumlah kebutuhan rumah tangga termasuk produk dumpling keju seberat 100 gram seharga Rp9.900.

Baca Juga:  Peringati HUT RI, Gabungan UKM Selam Unila, UIN RIL, Itera, dan Masyarakat Kibarkan Bendera Bawah Laut

Saat tiba di meja kasir, ternyata dumpling keju yang dibeli tersebut dihitung oleh oknum kasir Chandra seberat 1000 gram dengan harga Rp99.000. Akibatnya, RJ dirugikan senilai Rp89.100.

“Saya sadar hitungan belanja dumpling keju itu salah, esoknya pada Minggu siang, 29 Oktober 2023, setelah saya mengecek struk belanja,” ujar RJ kepada media ini, Senin, 30 Oktober 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *