Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati oleh Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu terungkap saat rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Rabu (1/11/2023).
Enam raperda tersebut terdiri dari lima raperda yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan satu raperda yang merupakan prakarsa Pemerintah Provinsi.
Adapun Lima Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah, antara lain adalah tentang:
1. Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik;
2. Pelayanan Informasi Publik,
3. Tanggungjawab Sosial Perusahaan,
4. Program Pembentukan Peraturan Daerah: dan
5. Pembinaan Ideologi Pancasila di Provinsi Lampung.
Sedangkan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yaitu tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Sekdaprov Fahrizal menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat atas telah disetujuinya raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi perda.
Setelah disetujuinya bersama raperda tersebut dan ditetapkan menjadi perda, Pemprov Lampung menginstruksikan Kepala perangkat daerah pelaksana perda terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sebagai berikut:
a. Menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah terkait,
b. Melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan Daerah, dan
c. Selanjutnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui, sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung akan dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. (Rls)