“Kecuali konsumen ingin berbelanja kembali dengan nilai selisih tersebut. Tapi yang saya dengar konsumen ingin meninta pengembalian uang, namun tidak diberikan,” sambungnya.
Menurutnya, konsumen memiliki hak untuk hal tersebut. Sebab, konsumen dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pada pasal 4, katanya, hak konsumen adalah memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Kemudian masih pada pasal itu, ujar Subadra, konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
“Termasuk pihak pelaku usaha juga mendengarkan pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan. Ini harus menjadi perhatian pelaku usaha,” harap dia.
Apabila pelaku usaha melanggar ketentuan pada pasal dimaksud, berdasar Pasal 62, pelaku usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Sebelumnya, salah seorang warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, pertanyakan sistem penghitungan belanja yang dilakukan oknum kasir Chandra Superstore Antasari Bandar Lampung.
Pasalnya, ibu rumah tangga inisial RJ ini merasa dirugikan akibat ulah oknum kasir menghitung belanjaan yang terkesan asal-asalan, sehingga RJ membayar tidak sesuai barang dibeli.
Peristiwa itu bermula pada Sabtu petang, 28 Oktober 2023, RJ membeli sejumlah kebutuhan rumah tangga termasuk produk dumpling keju seberat 100 gram seharga Rp9.900.