Uncategorized

Jaga Netralitas Pemilu 2024, Berikut 10 Larangan Berpose Bagi ASN

×

Jaga Netralitas Pemilu 2024, Berikut 10 Larangan Berpose Bagi ASN

Sebarkan artikel ini

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberlakukan 10 larangan berpose bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu demi menjaga netralitas ASN menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebagai pegawai pemerintah, ASN memiliki kewajiban untuk mematuhi berbagai peraturan yang ada, terutama saat menjelang Pemilu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, telah menegaskan pentingnya ketidaknetralan ASN menjelang Pemilu.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, menyoroti betapa merugikannya ketidaknetralan ASN terhadap negara, pemerintah, dan masyarakat.

Salah satu upaya yang diambil pemerintah untuk menjaga netralitas ASN adalah dengan memberlakukan larangan berpose sembarangan menjelang Pemilu 2024.

Dilansir dari laman Kominfo, Minggu, 5 November 2023, ada 10 pose foto yang dilarang bagi ASN agar mereka tidak terlibat dalam aktivitas politik.

Baca Juga:  Sidokkes Polres Tanggamus Periksa Kesehatan Personel Pengamanan Kotak Suara di PPK

10 larangan pose ASN di Pemilu 2024 antara lain:

1. Pose jari jempol dan telunjuk ke arah bawah.

2. Pose jari tangan seperti menonton konser metal.

3. Pose dengan jari jempol yang menjadi gaya yang lazim digunakan banyak orang.

4. Pose jari jempol bersamaan dengan kelingking.

5. Pose jari telunjuk dan tengah yang dikenal dengan makna “peace”.

6. Pose dengan kelima jari.

7. Pose membentuk jari menyerupai “sarangheyo” ala Korea.

8. Pose tiga jari, yaitu jari manis, tengah, dan telunjuk.

9.Pose satu jari yaitu dengan jari telunjuk.

10. Pose jari senyum dengan jari jempol dan telunjuk.

Pemerintah sangat serius dalam menegakkan aturan tersebut. Pemerintah mengingatkan ASN untuk tidak melanggar larangan berpose dengan sepuluh gaya tersebut.

Baca Juga:  Lampung Tegaskan Pilihan: Sorotan Debat Cawapres 2024

Terkait itu, pemerintah pun memberikan alternatif yang diizinkan bagi ASN yang ingin tetap berpose saat difoto

Saat berfoto ASN, dapat berpose dengan mengepalkan tangan ke arah dada. Hal itu simbol sikap netral dan tidak menunjukkan dukungan terhadap salah satu pihak.

Dengan aturan tersebut, ASN diharapkan akan dapat menjalankan tugas mereka dengan integritas dan netralitas yang tinggi.

Sehingga masyarakat dapat percaya bahwa birokrasi negara benar-benar bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat. (Virgo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Test Baca Juga:  Sidokkes Polres Tanggamus Periksa Kesehatan…