Seperti terjadi pada RJ yang membeli dumpling keju seberat 100 gram dengan harga Rp9.900 namun diminta oleh oknum kasih setempat membayar Rp99.000 atau seberat 1000 gram.
Parahnya lagi, disaat konsumen meminta pengembalian selisih pembayaran, namun pihak Chandra tidak memberikan, melainkan meminta konsumen untuk berbelanja sesuai nilai selisih.
Menanggapi adaya informasi tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung, Subadra Yani Moersalin, menyayangkan atas peristiwa tersebut.
Secara tegas, ia meminta manajemen Chandra Superstore menertibkan dan memanggil oknum kasir untuk diberikan sanksi agar persoalan serupa tidak kembali terulang di masyarakat.
“Apalagi pihak Chandra mengakui kesalahan kasirnya. Semestinya permintaan konsumen dipenuhi dengan mengembalikan selisih pembayaran,” pintanya, Selasa, 31 Oktober 2023.
“Kecuali konsumen ingin berbelanja kembali dengan nilai selisih tersebut. Tapi yang saya dengar konsumen ingin meninta pengembalian uang, namun tidak diberikan,” sambungnya.
Menurutnya, konsumen memiliki hak untuk hal tersebut. Sebab, konsumen dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pada pasal 4, katanya, hak konsumen adalah memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Kemudian masih pada pasal itu, ujar Subadra, konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
“Termasuk pihak pelaku usaha juga mendengarkan pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan. Ini harus menjadi perhatian pelaku usaha,” harap dia.