Hal senada juga disampaikan warga Kecamatan Sukarame, Desi, yang mengatakan bahwa sikap Chandra Superstore seperti kekanak-kanakan dengan memperlakukan konsumen telah dirugikan yang kurang beretika.
Ujar wanita bertubuh tinggi itu, seharusnya sikap Chandra Superstore mendatangi secara langsung konsumen yang telah dirugikan dan menyatakan permohonan maaf untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa.
“Kalau memang meminta maafnya cuma lewat sambungan telepon, itu namanya baru injak setengah kopling atau masih ada keragu-raguan. Peristiwa ini harusnya menjadi pembelajaran berharga bagi Chandra Superstore,” ingatnya.
Sebelumnya diberitakan, dampak dari lemahnya pengawasan manajemen Chandra Superstore terhadap oknum kasir nakal, konsumen mulai takut belanja di pusat perbelanjaan terbesar di Bandar Lampung, Provinsi Lampung itu.
Pasalnya, manajemen Chandra Superstore tidak dapat melindungi hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Terlebih lagi, Chandra Superstore diduga tetap mengabaikan kesalahan oknum kasir yang diduga sengaja menggelembungkan harga sebuah produk berkali-kali lipat, sehingga konsumen sangat dirugikan.
Seperti diungkap Nova, mengaku akan mempertimbangkan kembali berbelanja kebutuhan rumah tangga di Chandra Superstore, pasca mengetahui terjadinya dugaan penggelembungan harga dilakukan oknum kasir.
Kata warga Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung itu, kecurangan dilakukan oknum kasir merupakan kejahatan yang tidak dapat dibiarkan begitu saja, terlebih tanpa adanya pengawasan yang dilakukan Chandra Superstore.
“Sangat sependapat apa dikatakan Pengamat Ekonomi Publik sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung, Prof. Dr. Nairobi, S.E., M.Si, bahwa tindakan itu kriminal,” ujarnya, Senin, 6 November 2023.
Menurutnya, sudah saatnya pemilik atau pemegang saham Chandra Superstore, mengevaluasi manajemen yang saat ini berjalan, sebelum terlanjur merusak nama baik Chandra yang sudah terbangun baik selama ini.