Dari kejadian tersebut, ia menilai superstore tersebut tidak melakukan supervisi dengan manajemen yang baik terhadap pekerja yang dipekerjakan. “Kontrolnya tidak jalan. Kesalahan dari sisi itu merupakan kriminal,” katanya.
Berita sebelumnya, slogan Chandra Superstore ‘Belanja Nyaman Belanja Hemat,’ nampaknya sudah tak pantas lagi disematkan pada pusat perbelanjaan terbesar di Bandar Lampung ini.
Pasalnya, terdapat masyarakat dirugikan akibat ulah oknum kasir Chandra Superstore Antasari Kota Bandar Lampung yang diduga sengaja menggelembungkan nilai dari penjualan produk.
Seperti terjadi pada RJ yang membeli dumpling keju seberat 100 gram dengan harga Rp9.900 namun diminta oleh oknum kasih setempat membayar Rp99.000 atau seberat 1000 gram.
Parahnya lagi, disaat konsumen meminta pengembalian selisih pembayaran, namun pihak Chandra tidak memberikan, melainkan meminta konsumen untuk berbelanja sesuai nilai selisih.
Menanggapi adaya informasi tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung, Subadra Yani Moersalin, menyayangkan atas peristiwa tersebut.
Secara tegas, ia meminta manajemen Chandra Superstore menertibkan dan memanggil oknum kasir untuk diberikan sanksi agar persoalan serupa tidak kembali terulang di masyarakat.
“Apalagi pihak Chandra mengakui kesalahan kasirnya. Semestinya permintaan konsumen dipenuhi dengan mengembalikan selisih pembayaran,” pintanya, Selasa, 31 Oktober 2023.
“Kecuali konsumen ingin berbelanja kembali dengan nilai selisih tersebut. Tapi yang saya dengar konsumen ingin meninta pengembalian uang, namun tidak diberikan,” sambungnya.
Menurutnya, konsumen memiliki hak untuk hal tersebut. Sebab, konsumen dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.