BERITA

Siswa Dikeluarkan Sepihak, Komnas PA: Hak Pendidikan Anak tak Boleh Dihambat

×

Siswa Dikeluarkan Sepihak, Komnas PA: Hak Pendidikan Anak tak Boleh Dihambat

Sebarkan artikel ini
Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Bandarlampung Ahmad Apriliandi Passa Foto:Virgo

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandar Lampung menyayangkan sikap SMA IT Yayasan Miftahul Jannah ihwal dugaan pemberhentikan santrinya tanpa surat peringatan dan alasan jelas

Menurut Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa, setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Oleh sebab itu, kedua belah pihak bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi tanpa harus mengorbankan hak siswa

“Hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh dihambat, tidak boleh ada hambatan dari pihak sekolah. Apalagi untuk melanjutkan sekolah di tempat lain,” katanya, Selasa (28/11/2023).

Ahmad menambahkan, apabila ada permasalahan terkait iuran sekolah dan sebagainya, sebaiknya kedua belah pihak dapat saling mengambil jalan tengah dalam upaya menyelesaikan masalah, tanpa merugikan salah satu pihak

Baca Juga:  Ponpes Miftahul Jannah Bagikan Sayur Gratis, Ustaz Idang: Berikutnya tambah Lauk dan Buah

“Yang terjadi sebaiknya bisa disampaikan dengan baik, hal ini bisa dilakukan secara mediasi sehingga tidak memberatkan salah satu pihak. Kita ingin anak mendapatkan perlindungan atas pendidikan yang layak,” terangnya.

Selain itu, apabila korban mengalami tidak kekerasan selama menempuh pendidikan di Yayasan Miftahul Jannah, Ahmad mendorong pihak korban untuk menempuh jalur hukum. Pihaknya akan mendampingi korban hingga penyelesaian masalah.

“Jika ada indikasi kekerasan fisik segerakan melapor ke pihak berwajib. Komnas PA akan memberikan rekomendasi biaya visum untuk digunakan, supaya anak mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi berinisial HMR (17) tahun diduga dikeluarkan dari SMA IT Miftahul Jannah tanpa surat peringatan. Selama mondok di sana, santri tersebut mengaku diperlakukan tidak baik hingga pemukulan.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna: Koptu HB Bantah Terlibat

Selain dikeluarkan secara sepihak, HMR  diminta membayar iuran sebesar Rp38 juta sebagai uang tebusan untuk mengambil buku rapor.

Karena belum memiliki biaya, HMR yang duduk di bangku kelas 13 terancam tidak bisa melanjutkan ke sekolah lain karena pihak sekolah tidak memberikan rapor dan Dapodiknya. Saat ini HMR terpaksa bekerja dengan orang, demi mengumpulkan uang tebusan rapor. (Virgo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *