BERITA

Santri HMR Dikeluarkan Melakukan Pelanggaran Berat, Pemilik Yayasan: Sering Mencuri

×

Santri HMR Dikeluarkan Melakukan Pelanggaran Berat, Pemilik Yayasan: Sering Mencuri

Sebarkan artikel ini
Harsono Edwin Puspita, Pemilik Yayasan Miftahul Jannah. Jumat, (1/12/2023) Foto: Virgo

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Yayasan Miftahul Jannah membantah tudingan ihwal pemecatan seorang santri berinisial HMR (17) tanpa alasan. Pihaknya mengklaim bahwa, santri tersebut dikeluarkan karena telah melakukan pelanggaran berat.

Pemilik Yayasan Miftahul Jannah Harsono, mengungkapkan, HMR santri SMA Islam Terpadu (IT) disebut telah melakukan sejumlah pelanggaran yang berakibat point toleransi pelanggaran habis, hingga melakukan dugaan pencurian uang milik lima orang guru

Kejadian bermula ketika empat orang guru melaporkan adanya kehilangan uang sebesar Rp1000.000. Kecurigaan muncul ketika, di hari yang sama HMR menitipkan uang sebesar Rp975 ribu ke salah seorang santri wanita sekolah full day (sehari penuh).

Padahal, lanjut Harsono, sekolah telah memberikan aturan untuk melarang santrinya membawa uang tunai ke lingkungan pesantren

“Di waktu berdekatan ustazah Della, Aretta, Nurul, Dina kehilangan uang sejuta, setelah ditelusuri ternyata uang itu dipakai oleh HMR senilai Rp360 ribu untuk membeli skincare,” ungkapnya kepada Potensinews.id, Jumat (1/12)

Harsono menambahkan, Selain itu, HMR juga mencuri uang miliki ustazah Reza sebesar Rp300 ribu, ustazah Nurul sebesar Rp50 ribu dan menggelapkan uang ustaz bernama Didi senilai Rp50 ribu.

Selain itu, berdasarkan riwayat catatan tata tertib dalam kurun waktu dua tahun, HMR dengan sengaja sering melakukan berbagai pelanggaran, diantaranya pencurian makanan, pakaian dalam, jilbab, sabun dan bedak.

Baca Juga:  Oknum Guru Timpuk Wartawan saat Dikonfirmasi Terkait Pemecatan Siswa

Kemudian, keluar area pondok tanpa izin, menitipkan uang kepada tetangga untuk membeli jajan di luar. Lalu, Syarifudin, kakek HMR juga pernah melanggar tata tertib, yakni masuk wilayah asrama putri tanpa izin dan memaki-maki ustazah yang ada di asrama.

“Selama ini kami masih mentoleransi dengan cara melakukan pembinaan dan pendekatan, dan akhirnya dia melakukan pelanggaran fatal,” terangnya

Sementara itu, Didi Kurniawan salah seorang pendidik SMA IT Miftahul Jannah, mengaku mengalami kejadian serupa, Didi pernah menitipkan uang senilai Rp50 ribu kepada HMR untuk membayar paket cod. Namun, paket yang dipesan dibatalkan sementara uang yang dititipkan hingga kini belum kembali

“Itu bulan puasa, ada kurir yang mau antar paket saya, isinya piring pesanan ibu saya. Karena sudah sore, saya pulang menghadiri undangan buka puasa bersama, jadi uang saya titipkan ke AMR pecahan Rp50 ribu,” ungkap Didi

Didi menambahkan, saat itu ia tidak menaruh curiga kepada HMR, ia pun tidak mengetahui bahwa HMR sedang terlibat bermasalah dan terancam dikeluarkan

Hari berikutnya, Didi mencoba memanggil HMR ke kantor untuk melaksanakan bersih-bersih sekolah. Namun, saat itu HMR ternyata diketahui telah keluar dari sekolah

Baca Juga:  Oknum Guru Timpuk Wartawan Pakai Buku, JMSI Lampung: Sikap Tak Terpuji

“Saya panggil ke kantor tapi dia tidak datang. Saya baru tahu ternyata dia sedang dalam masalah. Saya kira santri pasti amanah. Kabar dia dikeluarkan saya tidak tahu. Sampai sekarang uang tersebut belum kembali,” terang Didi

Surat Terbuka Miftahul Jannah

Dari kronologi peristiwa itu, pihak Yayasan Miftahul Jannah akhirnya mengeluarkan pernyataan melalui surat resmi terkait kebijakan sekolah memberikan sanksi pemecatan kepada HMR, sebagai hak jawab atas pemberitaan sebelumnya

Berdasarkan rapat bersama antara Kepala Sekolah, Wakasis, Pembina Asrama dan para Asatidz. Maka, mengacu kepada tata tertib pondok, meninjau perilaku si fulan tersebut di atas

Lalu, perilaku wali santri yang tidak kondusif, berlaku sewenang-wenang dan memaki-maki, serta dengan sengaja melanggar aturan pondok maka kami memutuskan mengeluarkan santri tersebut.

Mengenai pengurusan surat pindah dan lain-lain, wali santri wajib menyertakan surat pernyataan diterima dari sekolah yang baru untuk dibuatkan surat pindah.

Surat pindah akan dibuat oleh kepala sekolah dengan syarat sudah menyelesaikan segala administrasi yang berkaitan dengan masalah keuangan.

Orang tua wali santri si fulan dalam hal ini diwakilkan oleh kakeknya mempunyai perjanjian kontrak sebagai santri subsidi (santri yang dibantu pembiayaannya oleh Yayasan)

Baca Juga:  Hujan Deras Tak Halangi Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Mantan Napiter di Lampung

Yakni, berupa biaya SPP, biaya peningkatan mutu dan biaya bangunan dengan syarat siap menjalankan klausul yang tertera dalam perjanjian surat pernyataan.

Adapun biaya administrasi santri secara normal/ regular dengan rincian:

Bangunan awal masuk Rp5.000.000
Daftar Ulang pertahun Rp1.000.000
SPP Rp850.000 (meliputi uang sekolah, asrama, makan dll)

Sedangkan biaya yang dibayarkan oleh wali santri si fulan sebagai berikut:

Bangunan awal masuk Rp. 1.000.000
Daftar Ulang pertahun Rp. 400.000
SPP perbulan Rp. 250.000 (meliputi uang sekolah, asrama, makan dll)

Sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan santri tersebut, berdasarkan klausul perjanjian kontrak santri subsidi maka, wali santri yang bersangkutan wajib mengganti subsidi yang sudah dikeluarkan oleh yayasan.

Wali santri yang bersakutan diduga telah membuat pernyataan palsu/ pembohongan public mengandung unsur pidana KUHP 263 tentang pemberian informasi palsu dengan ancaman 6 tahun penjara antara lain:

Kakek Hermilia Marsya Ritama mengaku sebagai keluarga tidak mampu, berdasarkan fakta hal tersebut tidak benar karena ternyata memiliki mobil.

Ketika pendaftaran kakek si fulan menerangkan bahwa orang tua anak tersebut yakni bapak atau ibu kandung sudah tidak ada, ternyata Ketika masalah ini muncul tiba tiba bapak kandunganya datang ke kantor. (Virgo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *