BERITA

Tahun Baru Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Cukai Rokok, Berikut Daftarnya

×

Tahun Baru Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Cukai Rokok, Berikut Daftarnya

Sebarkan artikel ini

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) bahan baku rokok sebesar 10 persen pada 1 Januari 2024 mendatang

Keputusan tersebut merujuk dari aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022, tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021, tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.

Golongan Sigaret Putih Mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen. Lalu, sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen. Sementara Sigaret Kretek Mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen—11,75 persen.

Terkait penetapan kenaikan tarif cukai rokok, Menkeu Sri Mulyani pernah menyampaikan, bahwa pemerintah telah mempertimbangkan sejumlah aspek penting termasuk tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Baca Juga:  PCNU Bandar Lampung Serukan Boikot Produk Penjajah dan Aksi Nyata Bela Palestina

Hal senada disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto

Ia menjelaskan, kebijakan menaikkan tarif CHT sudah mempertimbangkan sejumlah aspek, yakni keberlangsungan industri, pengendalian konsumsi, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal.

Selain itu, alasan Pemerintah menaikan tarif cukai sebagai strategi mengurangi perokok pada anak di bawah umur, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pemerintah berharap, dengan naiknya tarif cukai tersebut dapat menurunkan keterjangkauan rokok di masyarakat.

Dengan kenaikan tarif itu tentunya akan mempengaruhi harga jual rokok di masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani melaporkan pesanan pita cukai yang baru masuk sudah sesuai dengan permintaan industri rokok untuk kebutuhan Januari 2024.

Baca Juga:  Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp24 Miliar

“Kami sudah mempersiapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari 2024. Sudah sesuai dengan pemesanan,” katanya pada konferensi pers, dari Bisnis.com yang dikutip solopos, Senin, (18/12).

Berikut adalah batasan harga jual eceran rokok per batang hasil tembakau yang mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2024:

1. Sigaret Putih Mesin (SPM)

– Golongan I harga jual terendah Rp 2.380 per batang, naik dari sebelumnya Rp 2.165 per batang.

– Golongan II harga jual terendah Rp 1.465 per batang, naik dari sebelumnya Rp 1.295 per batang.

2. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I harga jual terendah Rp2.055 per batang naik menjadi Rp2.260 per batang

Golongan II harga jual terendah Rp1.255 per batang naik menjadi Rp1.380 per batang

Baca Juga:  Tabrakan Motor di Jalan Diponegoro Bandarlampung, Dua Pengendara Luka

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

– Golongan I harga jual terendah Rp1.250 per batang naik Rp1.800 per batang sampai Rp 1.980 per batang

– Golongan II harga jual terendah Rp720 per batang menjadi Rp865 per batang.

– Golongan III harga jual terendah Rp605 per batang menjadi Rp725 per batang.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau SPTF

– Harga jual terendah Rp2.055 per batang naik menjadi Rp2.260 per batang.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

– Golongan I harga jual terendah Rp860 per batang naik menjadi Rp950 per batang.

– Golongan II harga jual terendah Rp200 per batang, tidak mengalami kenaikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *