BERITA

Tak Main-Main, OJK Blokir Ribuan Rekening Pemain Judi Online

×

Tak Main-Main, OJK Blokir Ribuan Rekening Pemain Judi Online

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi judi online. Dok: freepik

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir ribuan rekening pemain judi. Sikap OJK tersebut dinilai bentuk komitmen dalam memberantas bisnis ilegal judi online di Indonesia.

Dalam langkah tegasnya, OJK mengumumkan pemblokiran ribuan rekening yang teridentifikasi terkait dengan kegiatan judi online.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam tiga bulan terakhir lebih dari 4.000 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online telah diinstruksikan untuk diblokir.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir pergerakan dana terkait judi online yang melibatkan sistem perbankan.

“Dalam 3 bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir 4.000 lebih rekening judi online. Kami juga minta bank kembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online,” kata Dian, Senin, (18/12)

Baca Juga:  Universitas Saburai Sukses Tingkatkan Penjualan Tapis Inuh Melalui Program Pengabdian

Langkah pemblokiran tersebut dilakukan agar bank lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan yang berhubungan dengan judi online.

“Bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening,” ujarnya

Selain melakukan pemblokiran rekening, pihak bank juga diharapkan dapat melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

“Selain pemblokiran rekening, OJK mendorong bank untuk meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD),” ungkapnya

Hal itu untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.

Pemblokiran rekening ini merupakan langkah strategis untuk meminimalisir dan membatasi peredaran dana terkait judi online melalui sistem perbankan. (*)

Baca Juga:  Kapolda Lampung: Laporkan Praktik Judi Online Sekarang!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *