Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir ribuan rekening pemain judi. Sikap OJK tersebut dinilai bentuk komitmen dalam memberantas bisnis ilegal judi online di Indonesia.
Dalam langkah tegasnya, OJK mengumumkan pemblokiran ribuan rekening yang teridentifikasi terkait dengan kegiatan judi online.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam tiga bulan terakhir lebih dari 4.000 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online telah diinstruksikan untuk diblokir.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir pergerakan dana terkait judi online yang melibatkan sistem perbankan.
“Dalam 3 bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir 4.000 lebih rekening judi online. Kami juga minta bank kembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online,” kata Dian, Senin, (18/12)
Langkah pemblokiran tersebut dilakukan agar bank lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan yang berhubungan dengan judi online.
“Bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening,” ujarnya
Selain melakukan pemblokiran rekening, pihak bank juga diharapkan dapat melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
“Selain pemblokiran rekening, OJK mendorong bank untuk meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD),” ungkapnya
Hal itu untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
Pemblokiran rekening ini merupakan langkah strategis untuk meminimalisir dan membatasi peredaran dana terkait judi online melalui sistem perbankan. (*)