BERITA

9 Napi Lapas Narkotika Kelas II A Dapat Remisi Khusus Natal

×

9 Napi Lapas Narkotika Kelas II A Dapat Remisi Khusus Natal

Sebarkan artikel ini

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandarlampung memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal kepada sembilan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Rutan Bandarlampung Iwan Setiawan mengungkapkan, pada momen Hari Raya Natal 2023 tahun ini Rutan Bandarlampung memberikan remisi kepada sembilan napi yang beragama Kristen yang dinilai memenuhi syarat

Melalui kegiatan seremonial itu, dari 21 WBP 13 napi dan 8 tahanan, sebanyak 13 WBP diusulkan diberikan remisi, namun hanya sembilan napi yang memenuhi persyaratan administrasif dan substantif

“Dari 13 Napi itu, yang diusulkan remisi karena telah memenuhi persyaratan administrasif dan substantif sebanyak 9 orang, sedangkan yang 4 orang belum memenuhi syarat,” kata Iwan, Senin (25/12)

Ia berharap, pemberian remisi tersebut dapat menjadi motivasi para napi untuk menjadi orang yang lebih baik. Remisi tersebut merupakan penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku napi, sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.

Baca Juga:  Sosialisasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Yang Di Lakukan Pemkot Bandar Lampung.

“Untuk WBP yang mendapat remisi tetap mengikuti kegiatan pembinaan yang dilaksanakan di Rutan, supaya ke depan menjadi lebih baik lagi,” tukasnya

Kesembilan WBP tersebut telah memenuhi syarat, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 03 tahun 2018, tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.

Syarat berkelakuan baik napi dengan
didukung tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan, dan sudah mengikuti program pembinaan.

Sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung memberikan remisi khusus Natal tahun 2023 kepada 73 WBP, satu di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas atau RK II.

Baca Juga:  Coach Rahmad Darmawan, Boyong Para Eks Pemain Bintang Timnas Indonesia, Untuk Roadshow Di Lampung

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung R.B Danang Yudiawan mengungkapkan, dari data per tanggal 20 Desember 2023, jumlah WBP yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 81 orang, namun yang disetujui hanya 73 orang.

“Jumlah diusulkan 81 napi, tapi yang disetujui 73 orang, namun masih bisa bertambah, tergantung hasil verifikasi Ditjenpas,” kata Danang di Kantor Kanwil Kemenkumham Lampung, Rabu, 20/12.

Adapun rincian WBP yang mendapat remisi Natal 2023 yakni, Lapas Kelas I Bandarlampung sebanyak 5 orang, kemudian, Lapas Kelas IIA Kotabumi sebanyak 8 orang, Lapas Kelas IIA Kalianda 7 orang, Lapas Kelas II A Metro 7 orang

Lalu, Lapas Narkotika Kelas II A Bandarlampung 9 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung 6 orang, Lapas Kelas IIB Kota Agung 2 orang, Lapas Kelas IIB Way Kanan 2 orang, LPKA Bandarlampung 1 orang, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih 7 orang.

Baca Juga:  Eva Dwiana Minta Honorer Tak Terprovokasi Terkait Penghapusan Tenaga Kontrak

Kemudian, Rutan Kelas I Bandarlampung 7 orang, Rutan Kelas IIB Kota Agung 1 orang, Rutan Kelas IIB Sukadana 5 orang RK 1 dan 1 orang RK II atau bebas, Rutan Kelas IIB Menggala 4 orang. Sedangkan Rutan Kelas IIB Krui dan Rutan Kelas IIB Kotabumi tidak ada. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *