BERITA

APH Bertindak Profesional, Hukum Dibuat Beri Perlindungan Kepentingan Masyarakat

×

APH Bertindak Profesional, Hukum Dibuat Beri Perlindungan Kepentingan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
(Potensinews.id/Istimewa)

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG — Nampaknya, tiga artikel yang sudah ditayangkan oleh oknum salah satu media online Lampung baru-baru ini, mengenai pembangunan sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, belum direspons pejabat setempat.

Mungkin saja pejabat Disdikbud di sana belum ingin merespons karena narasi yang dibangun pada tulisan di media online tersebut data yang disajikan diduga mengada-ada. Sehingga, pejabat di sana enggan melayani apalagi merespons.

Alih-alih melakukan introspeksi diri akibat tidak diresponsnya tiga artikel yang sudah tayang tersebut, kini justru oknum media online tersebut melalui artikel keempatnya yang dimuat pada 30 Desember 2023, diduga ingin menyerang aparat penegak hukum (APH) di Lampung, yakni kepolisian dan kejaksaan.

Dua institusi diduga yang ingin diserang oknum media online tersebut, terlihat pada gambar disajikan yang mirip seperti Kepala Kepolisian Daerah Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Lampung Apresiasi Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah, Dukung Komitmen Disdikbud

Tujuan ingin menyerang, diduga supaya APH bergerak memanggil pihak-pihak terkait yang ada dalam pemberitaan di media online tersebut. Namun, APH tidak akan gegabah dan terprovokasi akibat pemberitaan, karena harus disertai bukti kuat.

Karena, hukum dibuat, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dengan tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tercipta ketertiban, ketenangan, kedamaian dan kesejahteraan dalam masyarakat. Bukan dipermainkan.

Jangan seperti oknum media online yang satu ini. Di sana, oknum media tersebut justru ingin merendahkan martabat APH dengan mengatakan APH bertulang lunak. Padahal APH bukanlah sesuatu benda yang bertulang lunak.

Penegakan hukum pada hakikatnya adalah perlindungan kepentingan manusia, yang menjadi pedoman tentang bagaimana sepatutnya seseorang bertindak. Mengenai fungsi dan tujuan dari hukum acara pidana sebenarnya terkandung dalam KUHAP.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Membuka kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman (MoU) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Pada Pemerintah Provinsi Lampung

Menjalankan profesi, APH mengedepankan nilai etika profesi dalam pelaksanaan tugasnya agar proses penegakan hukum berjalan baik. Jika sudah melakukan pekerjaan secara profesional dipastikan mengedepankan etika-etika dalam bekerja.

Aparat penegak hukum memiliki kode etik dalam menjalankan profesinya. Kepolisian dan Kejaksaan tidak dapat sembarangan menjalankan tugas dan wewenang tanpa pedoman perilaku dalam berprofesi.

Dalam mengemban tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban nasional, APH harus menjalankannya dengan berlandas pada ketentuan berperilaku petugas penegak hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Aktivis Antikorupsi, Yunada mengatakan, sebaiknya oknum masyarakat tidak boleh mengintervensi APH dalam penegakan hukum. Sebab, dalam kehidupan bermasyarakat ada peraturan berupa norma yang harus dijunjung tinggi.

Baca Juga:  Dana DAK Non Fisik Disdikbud Lampung Diduga Mark Up Rp674 Juta

Selain itu, kata dia, hukum dibuat dengan tujuan mengatur dan menjaga ketertiban, keadilan sehingga kekacauan bisa terkendali atau dicegah. Indonesia sebagai negara hukum dan setiap warga negara harus mematuhi aturan hukum di Indonesia.

“Jadi oknum masyarakat jangan pernah mempermainkan aparat penegak hukum. Saya membaca berita pada salah satu oknum media online Lampung sedih, dikatakan bahwa APH bertulang lunak, itu maknanya apa,” tanya dia, Sabtu, 30 Desember 2023.

“Apakah makna dari berita itu untuk menantang-nantang aparat penegak hukum? Saya ingin melihat endingnya, jangan-jangan nanti oknum media itu yang akan diproses secara hukum. Saya yakin, nangis dia dan kelompoknya,” dugaannya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *