Politik

Mendiang Presiden Soeharto Mendadak Muncul, ini Pesannya Soal Pilih Capres

×

Mendiang Presiden Soeharto Mendadak Muncul, ini Pesannya Soal Pilih Capres

Sebarkan artikel ini

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Erwin Aksa, seorang pengusaha terkemuka dan politisi dari Partai Golkar, menarik perhatian publik dengan unggahan video unik di akun Instagramnya.

Video tersebut menampilkan sosok mirip Presiden kedua RI, Soeharto, yang mengajak warga Indonesia untuk memilih wakil dari Partai Golkar dalam Pemilu 2024.

Dalam video yang menampilkan sosok Soeharto berpakaian batik kuning khas Golkar dan mengenakan peci, ia terlihat duduk di belakang meja dengan latar bendera Merah Putih dan Golkar.

Sosok tersebut berkata, “Kita akan memilih waktu rakyat yang memiliki kemampuan untuk mendengar dan menyalurkan aspirasi rakyat,” mengundang reaksi beragam dari netizen.

Erwin Aksa, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, menjelaskan dalam caption Instagram bahwa video tersebut merupakan hasil rekayasa teknologi kecerdasan buatan (AI).

“Video ini dibuat menggunakan teknologi AI untuk mengingatkan kita betapa pentingnya suara kita dalam pemilihan umum yang akan menentukan masa depan agar harapan rakyat Indonesia terwujud dan sejahtera,” tulis Erwin, di akun Instagram @erwinaksa.id yang dilihat pada Jumat (12/01/2024).

Baca Juga:  Empat Nama Puncaki Pemilu DPD RI Lampung

Teknologi yang digunakan dalam pembuatan video ini dikenal sebagai deepfake, yang memungkinkan konten diciptakan dengan wajah dan suara sangat mirip dengan orang asli.

Ini termasuk penggunaan AI untuk merekayasa wajah dan tubuh seseorang dalam video, audio, atau gambar.

Kemunculan teknologi deepfake ini telah memicu diskusi luas mengenai dampaknya terhadap politik dan media sosial.

Ada kekhawatiran tentang potensi penyebaran informasi palsu, namun di sisi lain, teknologi ini juga menawarkan kemungkinan baru dalam bidang hiburan dan pendidikan.

Penggunaan teknologi deepfake oleh Erwin Aksa dalam konteks kampanye politik ini mungkin menjadi titik awal bagi penggunaan yang lebih luas dari AI dalam politik Indonesia, menimbulkan pertanyaan tentang etika dan regulasi terkait teknologi ini.

Baca Juga:  Relawan Silahturahmi Ganjar - Mahfud, Terus Bergerak Membantu Warga Natar, Lamsel

Respon Kemenkominfo

Merespons tren penggunaan AI yang semakin meningkat di Indonesia, terutama selama masa kampanye dan Pemilu 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah proaktif.

Menkominfo Budi Arie mengumumkan penerbitan Surat Edaran (SE) yang berisi panduan etik penggunaan AI.

SE ini bertujuan sebagai pedoman sementara sampai regulasi yang lebih mengikat secara hukum dapat disusun.

“Kami ingin memberikan panduan etik kepada masyarakat melalui SE ini, sebelum kita menyusun regulasi atau Undang-undang secara hukum,” ujar Budi Arie.

Tujuan utama dari panduan ini adalah untuk mendorong inovasi dan kreativitas dalam penggunaan AI, namun tetap dalam koridor akuntabilitas, etika, dan kemanusiaan.

Budi Arie juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan AI.

Baca Juga:  Forum Silaturahmi Relawan Ganjar Mahfud Terus Bergerak Membantu Pengecatan Rumah Ibadah

“Kami mengimbau agar pengguna AI menyatakan secara jelas jika konten yang mereka buat adalah produk AI. Kami berharap ini dapat meningkatkan kesadaran dan produktivitas dalam penggunaan teknologi ini,” tambahnya.

Panduan ini dibuat untuk semua penyelenggara sistem elektronik, baik di sektor privat maupun publik.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kreativitas dalam penggunaan AI tetap berada dalam batasan yang ditetapkan oleh SE.

Sementara SE ini tidak bersifat mengikat secara hukum, Budi Arie menegaskan bahwa pengembangan dan pemanfaatan AI tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-

Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Sampai ada Undang-undang khusus mengenai AI, segala hal yang berkaitan dengan AI dalam konteks hukum akan mengacu pada UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi,” tandas Budi Arie. (Virgo/Jon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *