Potensinews.id, LIWA – Sebuah kasus yang menyeret nama seorang anggota DPRD Lampung Barat dari fraksi Partai Gerindra berinisial S dalam dugaan perselingkuhan masih bergulir di kepolisian.
Sejak laporan pertama pada tanggal 3 Januari 2024, kasus ini belum menemui titik terang terkait penetapan status tersangka.
Menurut Kapolres Lampung Barat, AKBP Ryky W Muharom, pada Senin (15/1/2024), kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.
“Status kasusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, S belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih memerlukan keterangan tambahan dari saksi ahli dan pelapor,” ujar AKBP Ryky.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa ini bermula ketika S kepergok warga sedang bersama istri orang lain inisial W di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau.
Insiden tersebut terjadi pada 3 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut melaporkan ke Polsek Sekincau.
Lebih lanjut, pada malam hari tanggal yang sama, suami wanita yang terlibat bersama S melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Barat.
Laporan tersebut didasarkan pada dugaan adanya perselingkuhan.
Meskipun sudah menjalani pemeriksaan, baik S maupun wanita yang terlibat dalam kasus ini, hingga saat ini belum ditahan.
Keduanya dibolehkan pulang pasca pemeriksaan, yang meningkatkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang penanganan kasus ini.
Kasus ini telah mengundang banyak perhatian dan spekulasi dari publik, khususnya terkait dengan etika dan tanggung jawab moral anggota dewan.
Masyarakat menanti hasil penyidikan dan keputusan hukum yang akan diambil terhadap oknum anggota DPRD Lampung Barat tersebut.
Penyidikan masih berlanjut, dan publik menantikan kejelasan lebih lanjut mengenai nasib S dalam kasus ini.
Ketegasan hukum menjadi sorotan utama, seiring dengan harapan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kejadian ini juga menjadi pengingat penting bagi pejabat publik akan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Polres Lampung Barat mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang.
Mereka juga menjamin bahwa proses penyidikan akan berjalan objektif dan transparan.
Kasus ini menjadi contoh penting dalam upaya pemberantasan korupsi moral di lingkungan pejabat publik.
Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan kepada proses hukum yang sedang berlangsung, sambil tetap menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial. (Virgo/Jon)