Potensinews.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan yang memperbolehkan para menteri dalam kabinetnya, bahkan dirinya sendiri, untuk berkampanye dan memihak dalam pemilihan umum, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan intens terhadap netralitas kabinet serta isu penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye.
Pada Rabu, 24 Januari 2024 Presiden Jokowi berbicara di sebuah acara bersama Menteri Pertahanan dan calon presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, boleh memihak,” tegas Jokowi.
“Yang paling penting saat kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa seorang presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus politik, sehingga berhak berpolitik sesuai aturan yang berlaku.
Sekadar informasi, Pemilihan Presiden 2024 akan melibatkan dua menteri dari kabinet Jokowi, yaitu Prabowo Subianto dan Mahfud MD.
Selain itu, sejumlah menteri dan wakil menteri lain juga tergabung dalam tim kampanye capres dan cawapres.
Keikutsertaan mereka dalam kancah politik ini menimbulkan diskusi luas mengenai batasan peran dan tanggung jawab pejabat publik dalam berpolitik.
Kasus ini juga melibatkan figur publik lain seperti Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, dan Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR, yang juga terlibat aktif dalam politik.
Pernyataan Presiden Jokowi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batasan aktivitas politik pejabat publik, khususnya dalam konteks pemilihan umum yang akan datang.