Potensinews.id, BAKAUHENI – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengumumkan akan memberlakukan tarif baru untuk layanan penyeberangan Bakauheni-Merak di dermaga eksekutif mulai 1 Februari 2024.
Pengumuman ini disampaikan oleh General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Captain Rudi Sunarko.
Kenaikan tarif ini merupakan bagian dari kebijakan yang tertuang dalam surat Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) nomor OP.404/01344/VII/ASDP-2023, tertanggal 28 Juli 2023.
“Tujuan penyesuaian ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pada lintasan express eksekutif Bakauheni-Merak,” kata Captain Rudi, Senin, 29 Januari 2024.
Kenaikan ini, sambungnya, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan serta fasilitas pada dermaga eksekutif.
PT ASDP Indonesia Ferry berkomitmen untuk terus memastikan kenyamanan dan keamanan penumpang dalam setiap perjalanan.
Masyarakat pun diimbau untuk mempersiapkan perubahan ini dan mengatur rencana perjalanan mereka dengan mempertimbangkan penyesuaian tarif yang baru.
Berikut tarif baru di perlintasan penyeberangan Bakauheni-Merak bagi dermaga eksekutif:
Jenis Muatan
Lintasan Express (Eksekutif) Bakauheni-Merak;
Penumpang
Dewasa RP 84.800
Bayi Rp 4.000
Kendaraan
Golongan I RP 85.000
Golongan II RP 129.677
Golongan III RP 187.853
Golongan IV
Kendaraan penumpang RP 749.128
Kendaraan barang RP 491.800
Golongan V
Kendaraan penumpang RP 1.225.928
Kendaraan barang RP 904.923
Golongan VI
Kendaraan penumpang RP 2.015.985 Kendaraan barang RP 1.366.620
Golongan VII RP 1.975.580
Golongan VIII RP 2.619.845
Golongan IX Rp 3.998.920
Tarif Layanan Penyeberangan Dermaga Expresss Merak-Bakauheni saat ini;
Pejalan Kaki
Dewasa (6 tahun ke atas) Rp 78.000
Bayi (di bawah 2 tahun) Rp 4.000
Kendaraan
Golongan I (sepeda) Rp 80.000.
Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc) Rp 120.000.
Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc) Rp 180.000.
Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter) Rp 670.000.
Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter) Rp 480.000.
Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter) Rp 1.190.000.
Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter) Rp 880.000.
Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter) Rp 1.980.000.
Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter) Rp 1.330.000.
Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter) Rp 1.900.000.
Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp 2.500.000.
Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter) Rp 3.820.000. (Virgo/Jon)