Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kepada pengusaha makanan-minuman, termasuk UMKM dan pedagang kaki lima, untuk memiliki sertifikat halal paling lambat pada tanggal 17 Oktober 2024.
Menurut Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Siti Aminah, ketentuan ini berlaku bagi semua pelaku usaha makanan-minuman hasil sembelihan serta jasa penyembelihan.
“Semua pelaku usaha dari mikro, kecil, menengah, hingga besar, termasuk UKM dan pedagang kaki lima khusus makanan minuman, jasa sembelihan, dan yang berkaitan dengan makanan minuman,” ucap Siti, Jumat, 2 Februari 2024.
Untuk memastikan kewajiban ini tidak memberatkan pelaku usaha, pemerintah menyediakan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI (Sertifikat Halal Tanpa Biaya).
Pelaku usaha juga dapat melakukan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) yang didampingi Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Siti menjelaskan bahwa semua biaya sertifikasi halal gratis, ditanggung oleh negara.
“Sertifikat halal gratis (SEHATI) ditanggung oleh APBN, APBD, CSR, Bank, dan pihak lainnya,” tambahnya.
Pelaku usaha yang ingin mendaftar dapat mengakses layanan ‘Sihalal’ melalui link bpjph.halal.go.id atau ptsp.halal.go.id.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengidentifikasi makanan dan minuman yang halal serta terjamin kebersihannya.
Menjadikan Indonesia sebagai negara yang berkualitas dalam produksi dan penyajian produk makanan dan minuman yang halal dan higienis. (Virgo/Jon)