Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan calon legislatif Gerindra, Yunika Indahayati, Bawaslu Bandarlampung langsung merespons dengan serius.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu, Muhammad Muhyi, menjelaskan bahwa menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan melakukan kajian dan meminta keterangan saksi atau terlapor sesuai kebutuhan,” ujar Muhyi, Selasa, 6 Februari 2024.
Proses berikutnya, lanjut dia, dengan melibatkan pleno bersama anggota atau komisioner Bawaslu lainnya untuk menentukan apakah kasus ini akan diregistrasi atau tidak.
“Langkah-langkah ini menegaskan komitmen Bawaslu untuk menjalankan fungsi pengawasan pemilu dengan cermat,” ungkapnya.
Muhyi menekankan bahwa penelusuran akan dilakukan secara menyeluruh, baik dengan meminta keterangan maupun turun langsung ke lokasi untuk mencari bukti lebih lanjut.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana, Bawaslu akan bekerja sama dengan Gakkumdu,” tegas dia.
“Batas waktunya 7 hari,” tambahnya, menegaskan bahwa Bawaslu memiliki jendela waktu yang terbatas untuk menyelesaikan penelusuran dan memutuskan langkah-langkah lanjutan.
Sebelumnya, Yunika Indahayati, calon legislatif DPRD Bandarlampung dari Partai Gerindra, diduga melakukan mobilisasi warga di Kecamatan Sukarame dan Sukabumi.
Mobilisasi ini menargetkan ibu-ibu pengajian dengan iming-iming pakaian seragam pengajian sebagai insentif.
Namun, dibalik iming-iming tersebut, warga diminta untuk mendata atau memfoto Kartu Keluarga (KK) mereka.
Sejumlah warga, termasuk seorang ibu di Sukabumi, menyebutkan bahwa tindakan ini terasa seperti intimidasi halus.
Mereka mengungkapkan bahwa jika tidak memilih Yunika Indahayati, mereka khawatir akan ditandai atau mendapat perlakuan tidak menyenangkan. (Virgo/Jon)