Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Pada pernyataan resmi baru-baru ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengonfirmasi bahwa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak akan lagi menjadi persyaratan resmi sejak tahun 2024 ini.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa KTP elektronik akan segera ditingkatkan dengan Integrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Menurut Teguh, IKD merupakan informasi elektronik yang akan melengkapi data pribadi pada KTP elektronik, membentuk versi digital dengan fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi khusus.
Aturan terkait IKD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2.
“Informasi elektronik ini akan merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi di gadget,” ungkap Teguh, belum lama ini.
IKD tidak hanya mencakup informasi KTP tetapi juga Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas masyarakat.
Keamanan menjadi salah satu keunggulan utama IKD, karena identitas digital tidak dapat di-screenshot dan hanya dapat diakses melalui password yang aman.
Selain aspek keamanan, transaksi menggunakan IKD juga dijelaskan lebih cepat, karena data transaksi dilakukan secara langsung dari sistem ke sistem.
Efisiensi digital ID juga terlihat dari pengurangan penggunaan kertas dalam proses administratif.
Teguh menambahkan, IKD ini diharapkan menjadi dompet digital bagi masyarakat sehingga lebih mudah melakukan pengurusan dokumen.
“Uji coba IKD telah dilakukan sejak Desember 2022, dan sekitar 6.850 juta masyarakat telah mengaktifkan dan menjalankan sistem ini,” jelasnya.
Perubahan ini diharapkan memberikan kemudahan serta meningkatkan efisiensi dalam pengurusan dokumen kependudukan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Cara Mudah Aktifkan IKD
Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), prosesnya cukup sederhana dan dapat dilakukan di setiap Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai domisili mereka.
Namun, perlu diingat bahwa pendaftaran harus didampingi petugas untuk melakukan verifikasi dan validasi menggunakan teknologi face recognition.
Berikut adalah tahapan mengaktifkan IKD, seperti yang dikutip dari Indonesia Baik:
Buka Aplikasi IKD: Mulailah dengan membuka aplikasi IKD dan isi data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone. Setelah mengisi data, klik tombol untuk memverifikasi informasi yang telah dimasukkan.
Verifikasi Wajah: Setelah memasukkan data, tahap selanjutnya adalah melakukan verifikasi wajah. Caranya adalah dengan memilih tombol untuk mengambil foto wajah Anda agar dapat dilakukan pemadanan dengan teknologi Face Recognition.
Scan QR Code: Langkah berikutnya adalah memilih untuk melakukan scan QR Code yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Aktivasi Melalui Email: Setelah berhasil, cek email yang telah didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi. Gunakan kode aktivasi tersebut untuk melakukan aktivasi IKD.
Masukkan Kode Aktivasi: Masukkan kode aktivasi yang telah diterima melalui email, dan ikuti instruksi untuk menyelesaikan proses aktivasi. Biasanya, Anda juga akan diminta untuk memasukkan captcha untuk memastikan keamanan aktivasi.
Dengan menyelesaikan langkah-langkah di atas, proses aktivasi IKD Anda akan selesai, dan Anda siap memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital untuk berbagai keperluan administratif. (Virgo/Jon)