BERITA

Pemilu Tanpa Politisasi Bansos: Penghentian Sementara Menyongsong Demokrasi

×

Pemilu Tanpa Politisasi Bansos: Penghentian Sementara Menyongsong Demokrasi

Sebarkan artikel ini

Potensinews.id, BANDARLAMPUNGSeiring dengan mendekatnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pemerintah mengumumkan penghentian sementara penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pemberhentian ini berlangsung mulai tanggal 8 hingga 14 Februari 2024, seiring dengan jadwal krusial Pemilu.

Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional, menjelaskan bahwa penghentian tersebut adalah sebagai bentuk penghormatan terhadap Pemilu.

“Tanggal 8-9 Februari 2024 adalah hari libur, 10 Februari 2024 terakhir kampanye, sementara 11-13 Februari 2024 merupakan hari tenang, dan 14 Februari 2024 hari pencoblosan. Bantuan Pangan Pemerintah dihentikan sementara untuk menghormati Pemilu dan pemutakhiran data,” ujarnya pada Kamis, 8 Februari 2024.

Meskipun Bansos beras dihentikan, Arief memberikan jaminan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) bahwa penyaluran akan dilanjutkan kembali pada 15 Februari 2024, sehari setelah hari pencoblosan.

Baca Juga:  PMII Bandar Lampung Gelar Konfercab, Alandra lanjutkan estafet kepemimpinan

Bapanas menegaskan bahwa kebijakan ini bukan terkait dengan Pemilu.

“Penyaluran bantuan pangan yang sangat diperlukan masyarakat akan dimulai lagi tanggal 15 Februari 2024. (Dan) menegaskan bahwa program ini sudah terencana sudah lama dan tidak terkait Pemilu,” tambah Arief.

Hingga 6 Februari 2024, Badan Pangan Nasional mencatat realisasi bantuan pangan beras mencapai 179.149.760 kilogram.

Rencananya, program Bansos akan terus dilaksanakan hingga Juni mendatang.

Badan Pangan Nasional juga memerintahkan Perum Bulog untuk menghentikan penyaluran sesuai dengan surat yang diteken oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan I Gusti Ketut Astawa.

Surat tersebut menjelaskan bahwa penghentian Bansos sementara bertujuan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga:  Istri Anggota TNI AL Batal Operasi Hernia di RSUD Abdul Moeloek Gegara Sprei

Dalam surat tersebut, Perum Bulog diminta untuk mengoptimalkan penyaluran sebelum masa tenang dan pasca pemungutan suara guna menjaga target penyaluran bantuan pangan beras tepat waktu.

Koordinasi dengan dinas urusan pangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota juga diharapkan dapat dilakukan.

Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 menetapkan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada 10 Februari, diikuti oleh masa tenang Pemilu mulai 11 hingga 13 Februari.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung kelancaran proses demokrasi dan memastikan distribusi Bansos kembali normal setelah periode Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *