Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang tinggal beberapa hari lagi, KPU memberikan klarifikasi terkait formulir C6 pemberitahuan memilih.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos, menyatakan bahwa formulir C6 akan disampaikan paling lambat pada H-3 hari pemungutan suara atau pada hari Minggu, 11 Februari 2024 kemarin.
Formulir C6 berisi informasi tentang tempat pemungutan suara (TPS) dan alamat TPS.
“Selambat-lambatnya (diserahkan) kapan? H-3 atau hari ini,” ujar Betty, Senin, 12 Februari 2024.
Jika pemilih tidak menerima undangan, Betty menyarankan mereka untuk mendatangi Ketua RT atau Ketua RW setempat, yang biasanya menjadi petugas KPPS.
“Minta dong surat pemberitahuan (memilih) saya,” jelas Betty.
Jika formulir C6 belum terdistribusi hingga hari pemungutan suara, pemilih tetap dapat datang ke TPS.
Betty menegaskan bahwa pemilih yang terdaftar di TPS tersebut akan dilayani asalkan membawa dokumen kependudukan.
Untuk memastikan lokasi TPS, pemilih disarankan melakukan pengecekan online di laman cekdptonline.kpu.go.id.
“Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT,” papar Betty.
Dalam hal cek DPT online, Betty memberikan tips agar pemilih memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) secara manual untuk menghindari masalah yang tidak diinginkan.
Pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Selain memilih presiden dan wakil presiden, pemilih juga akan menentukan anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
KPU memastikan bahwa pemilih yang tidak mendapat formulir C6 tetap dapat dilayani dengan membawa dokumen kependudukan yang valid. (Virgo/Jon)