BERITA

Jokowi Umumkan Kejutan Jelang Pemilu: Pegawai Bawaslu Berpesta!

×

Jokowi Umumkan Kejutan Jelang Pemilu: Pegawai Bawaslu Berpesta!

Sebarkan artikel ini

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Suasana gembira menyelimuti Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) jelang Pemilihan Umum 2024.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 yang menaikkan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu.

Keputusan tersebut diumumkan hanya 2 hari sebelum pemungutan suara.

Menurut Perpres tersebut yang diteken pada Senin, 12 Februari 2024, kenaikan tunjangan kinerja ini merupakan hasil dari capaian reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” demikian bunyi dalam Perpres tersebut, dikutip pada Selasa, 13 Februari 2024.

Baca Juga:  Optimisme Tinggi: Gerindra Lampung Raih 71,48% dari Quick Count

Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu akan mulai diberlakukan sejak peraturan presiden ini berlaku.

Adapun besaran kenaikan tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan, yang terdiri dari 17 kelas jabatan di lingkungan Bawaslu.

Berikut adalah besaran tunjangan kinerja yang akan diterima oleh pegawai Bawaslu berdasarkan kelas jabatan:

Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Baca Juga:  Komisi II DPRD Bandar Lampung Akan Panggil Manejemen Chandra Superstore

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan motivasi pegawai Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilihan Umum 2024.

Dengan adanya penyesuaian tunjangan kinerja, diharapkan pula kualitas dan efektivitas kerja Bawaslu semakin meningkat untuk menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi di Indonesia. (Virgo/Jon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *