Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Dalam rangka penyelenggaraan pemilihan umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan aturan baru terkait proses pemungutan suara.
Salah satu aturan yang menonjol adalah larangan bagi pemilih untuk membawa telepon genggam atau handphone saat memasuki bilik suara.
Keputusan ini diresmikan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Pasal 25 ayat (1) huruf e dari PKPU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) harus mengingatkan dan melarang pemilih untuk membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.
Komisioner KPU Provinsi Lampung, Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Antoniyus Cahyalana, menegaskan larangan tersebut.
“Penggunaan HP dalam keadaan aktif di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk di dalam bilik suara, memang dilarang,” ujar Anton pada Senin, 12 Februari 2024.
Anton menjelaskan, larangan ini bukan tanpa alasan. Tujuannya adalah untuk menjaga kerahasiaan dan integritas suara dalam pemilihan.
Serta menghindari potensi penyalahgunaan handphone untuk kegiatan yang dapat mengganggu jalannya pemungutan suara, seperti pengambilan foto surat suara atau intimidasi pemilih.
Sebagai langkah preventif, KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan bimbingan teknis kepada anggota KPPS.
Dalam bimbingan tersebut, KPPS diberikan pemahaman untuk melarang pemilih membawa ponsel dalam keadaan aktif saat memasuki bilik suara.
Selain itu, KPPS juga diinstruksikan untuk menyediakan tempat penitipan ponsel bagi pemilih yang datang ke TPS.
“Atau setidaknya nanti menghimbau juga agar ponsel dititipkan, atau setidaknya dinonaktifkan,” tambah Anton.
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemilihan umum di Provinsi Lampung, dengan menjaga agar proses pemungutan suara berlangsung dalam kondisi yang aman, jujur, dan adil.
Masyarakat diimbau untuk memahami dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, guna menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum 2024. (Virgo/Jon)