BERITA

PNS Dapat Usul Kenaikan Pangkat Enam Kali

×

PNS Dapat Usul Kenaikan Pangkat Enam Kali

Sebarkan artikel ini
Foto: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB)

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian memberikan keuntungan nyata bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerapkan periode kenaikan pangkat yang sebelumnya dua periode, kini menjadi enam periode.

Langkah ini sejalan dengan salah satu program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip dari laman Kementerian PAN-RB, Jumat, 16 Februari 2024.

Sebelumnya, pengusulan kenaikan pangkat hanya dapat dilakukan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Namun, sekarang, pegawai dapat mengusulkan kenaikan pangkat pada tanggal 1 setiap Bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Baca Juga:  Satu Rumah di Tanjungsenang Kebakaran Gegara Percikan Api Listrik

Perubahan periodisasi kenaikan pangkat ini tidak berlaku untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Kemudahan ini diatur dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.

“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” jelas Menteri Anas.

Namun, penting dicatat bahwa periode kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan, bukan bahwa seorang PNS dapat naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.

Peraturan ini mencakup jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.

Baca Juga:  Bakrie Amanah Berbagi Kado Bahagia Ramadhan untuk Marbot dan Guru Ngaji di Bandar Lampung

Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN (SIASN).

Penilaian kinerja PNS yang diusulkan kenaikan pangkat didasarkan pada penilaian kinerja periodik.

Dengan demikian, PNS dapat mengoptimalkan peluang kenaikan pangkat mereka dengan lebih fleksibel dalam setahun. (Virgo/Jon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *