Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menentukan wakilnya di tingkat daerah, termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten.
Dalam proses ini, perhitungan suara menjadi kunci utama untuk menentukan seberapa besar representasi partai politik di tingkat lokal.
Proses Pemilihan dan Pencalonan
Pemilu 2024 akan diselenggarakan bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif.
Bagi warga yang ingin ikut dalam pencalonan Anggota DPRD Kabupaten, prosesnya akan berlangsung dari 24 April 2023 hingga 25 November 2023.
Setelah melalui tahap kampanye yang intens, pemilih pun memberikan suaranya pada 14 Februari 2024.
Metode Sainte Lague: Sejarah dan Penerapannya
Pada Pemilihan Legislatif sebelumnya, metode perhitungan yang diterapkan adalah Sainte Lague.
Metode ini diperkenalkan oleh matematikawan asal Perancis, Andre Sainte Lague, pada tahun 1910.
Di Indonesia, Sainte Lague telah dijadikan regulasi melalui beberapa undang-undang terkait pemilu, seperti UU 8/2012 tentang Pemilu Legislatif.
Tahapan Perhitungan Suara
Proses perhitungan suara Anggota DPRD Kabupaten di Pemilu 2024 memiliki beberapa tahapan yang harus diikuti secara seksama.
Menurut KPU, langkah-langkahnya melibatkan rapat pleno terbuka, perhitungan kursi pada setiap daerah, penetapan calon terpilih, dan simulasi perhitungan kursi untuk menetapkan perolehan jumlah kursi setiap partai politik.
Contoh Perhitungan Suara
Sebagai contoh, dalam suatu daerah pemilihan (dapil) dengan 6 kursi, metode Sainte Lague akan diterapkan sebagai berikut:
Partai A: 24.000 suara
Partai B: 15.000 suara
Partai C: 9.000 suara
Partai D: 5.000 suara
Kursi Pertama: Partai A dengan 24.000 suara.
Kursi Kedua: Partai B dengan 15.000 suara.
Kursi Ketiga: Partai C dengan 9.000 suara.
Kursi Keempat: Partai A dengan 8.000 suara.
Kursi Kelima: Partai B dengan 5.000 suara.
Kursi Keenam: Partai A dengan 4.800 suara.
Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten
Alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten di Pemilu 2024 didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten tersebut.
Kriteria alokasi berkisar antara 20 hingga 50 kursi, tergantung pada jumlah penduduk.
Hal ini menunjukkan upaya untuk memberikan representasi yang seimbang sesuai dengan tingkat kepadatan penduduk di setiap daerah.
Pemilihan umum memang sebuah proses rumit, tetapi pemahaman mengenai cara perhitungan suara memberikan landasan yang kuat bagi masyarakat untuk memahami hasil akhir dan perwakilan yang dihasilkan dari Pemilu 2024 di tingkat kabupaten.
Langkah-langkah demokratis ini menjadi pondasi kuat dalam membangun sistem politik yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal. (Virgo/Jon)