Potensinews.id, TANGGAMUS – Kabupaten Tanggamus, Lampung, menjadi saksi dugaan kesalahan input suara Calon Legislatif Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Caleg DPD RI) yang mencapai 800 suara di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Perbandingan form C1 dengan situs website KPU RI mengungkap ketidaksesuaian data.
Peristiwa ini terjadi di TPS 02 Desa Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, untuk calon perseorangan anggota DPD RI.
Hasil input suara calon DPD RI di laman info publik pemilu 2024 KPU mencatat sejumlah besar suara, termasuk 808 suara untuk Bustami Zainudin, 842 suara untuk Dyah Siti Nuraini, dan jumlah suara mencapai 800 lebih untuk hampir seluruh caleg.
Namun, data ini sangat kontras dengan lembar C Hasil di TPS yang mencatat hanya 181 pengguna hak pilih. Misalnya, Bustami Zainudin hanya tercatat mendapatkan 8 suara, Ahmad Bastian (14 suara), David Kurniawan (0 suara), Dyah Siti Nuraini (16 suara), dan lain-lain.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Tanggamus, Wedi Yansyah, menyatakan belum mendapatkan laporan resmi terkait anomali ini.
“Bawaslu fokus pada form C Plano dan C Hasil, sementara data di laman Info Publik Pemilu 2024 tidak menjadi atensi utama,” ujarnya, Sabtu, 17 Februari 2024.
Wedi Yansyah menegaskan bahwa data yang dimiliki Bawaslu untuk TPS tidak menunjukkan perbedaan, baik di C Plano maupun C Hasil.
Dia menambahkan bahwa pihaknya tidak dapat berspekulasi mengenai upaya penggelembungan suara, dan Bawaslu tidak merujuk pada Info Publik Pemilu 2024 dalam penanganan temuan ini.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas dan validitas data suara di wilayah tersebut. (Virgo/Jon)