Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memberikan rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di berbagai daerah Lampung.
Rekomendasi ini muncul menyusul temuan sejumlah kasus kejadian khusus yang dinilai berdampak serius terhadap integritas pemilu.
Enam TPS yang masuk dalam rekomendasi PSU adalah TPS 19 Kelurahan Way Kandis dan TPS 31 Kelurahan Kedaton di Kota Bandarlampung.
Lalu TPS 02 Desa Sambirejo di Kabupaten Lampung Timur, TPS 10 Desa Kubu di Kabupaten Pesawaran.
TPS 01 Desa Simpang Pematang di Kabupaten Mesuji, serta TPS 01 Pekon Tanjung Rejo di Kabupaten Pesisir Barat.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, menjelaskan bahwa rekomendasi ini tidak diambil dengan ringan dan berdasarkan temuan tim Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di masing-masing TPS.
“Ada berbagai kejadian khusus yang ditemukan di keenam TPS tersebut, termasuk tercoblosnya surat suara, data ganda, dan pemilih luar daerah,” ujarnya, Sabtu, 17 Februari 2024.
Dalam penjelasannya, Iskardo menyebutkan beberapa kasus mencolok, seperti di TPS 19 Bandarlampung, dimana ratusan surat suara tercoblos untuk dua calon legislatif (Caleg) berbeda. Sementara di TPS 31 Bandarlampung, terdapat 17 pemilih yang menggunakan KTP dari luar daerah.
Sebagai respons terhadap rekomendasi PSU, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung, Amrozie, mengonfirmasi persiapan logistik dan sarana prasarana untuk melaksanakan PSU.
“Kami telah mengganti seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 19 Way Kandis dan mengubah lokasi TPS. Namun, di TPS 31 Kedaton, kami fokus pada pergantian penerima pemilih,” kata Amrozie.
Pemilihan Suara Ulang di TPS 19 Kelurahan Way Kandis diwajibkan setelah ditemukan 100 surat suara tercoblos untuk Caleg DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi dari PKS, dan 133 surat suara tercoblos untuk Caleg DPRD Provinsi Lampung Nettylia Syukri dari Demokrat.
Sementara di TPS 31 Kelurahan Kedaton, PSU dilaksanakan karena terdapat 17 pemilih luar daerah yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun ikut dalam pencoblosan.
Proses PSU dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 18 Februari 2024, dengan harapan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas hasil pemilu di wilayah Lampung. (Virgo/Jon)