Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Kota Bandarlampung dihebohkan dengan misteri terkait tercoblosnya surat suara sebelum digunakan di TPS 19 Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang 14 Februari 2024 lalu.
Kasus tercoblosnya surat suara dalam Pemilihan Umum menjadi pusat perhatian setelah Bawaslu Kota Bandarlampung memanggil sejumlah pihak untuk pemeriksaan, termasuk caleg Nettylia Syukri dan caleg Sidik Efendi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Kota Bandar Lampung, Oddy Marsa JP, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami bukti-bukti terkait kasus ini.
Meskipun belum dapat menyimpulkan siapa pelaku utama, fokus investigasi mengerucut kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), karena kotak suara tercoblos tersimpan di rumah Ketua KPPS.
Menurut Oddy, pelaku pencoblos surat suara dapat dikenai hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp48 juta.
“Sanksinya minimal 4 tahun dan denda 48 juta,” ungkap Oddy, Senin, 19 Februari 2024
Pihak Bawaslu mencoba mengapresiasi keterlibatan kedua caleg, Sidik Efendi dan Nettylia Syukri, yang hadir memenuhi panggilan.
Meskipun keduanya membantah terlibat dalam kejadian tersebut, Bawaslu tetap mendalami bukti-bukti untuk memastikan keterlibatan mereka.
Kasus surat suara tercoblos ini belum diregistrasi oleh Bawaslu karena masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti.
Oddy menjelaskan bahwa pihaknya tengah memastikan semua alat bukti dan keterangan yang diperoleh untuk membahas kasus ini.
Belum ada kejelasan mengenai siapa dalang di balik tercoblosnya surat suara ini. Bawaslu menegaskan bahwa mereka akan terus menyelidiki kasus ini hingga menemukan kebenaran.
“Kami akan tetap dalami, berdasarkan semua alat bukti dan keterangan akan kita bahas,” jelas Oddy.
Pihak Bawaslu juga menanyakan kepada Netty dan Sidik apakah mereka mengenal petugas KPPS dan apakah petugas tersebut menerima uang atau tidak.
Netty mengaku tidak mengetahui apapun, sementara Sidik menyebut bahwa ia hanya mengenal ketua KPPS karena sering ke masjid. Keduanya disebut hanya melakukan kampanye tanpa imbalan.
Misteri di balik TPS 19 masih menyisakan banyak pertanyaan, namun Bawaslu berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan menjaga integritas Pemilihan Umum di Kota Bandarlampung.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menantikan perkembangan selanjutnya dalam penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Bawaslu. (Virgo/Jon)