Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Pemilu di Bandarlampung semakin terasa panas dengan indikasi kecurangan yang muncul.
Partai Gerindra Lampung dan Partai Golkar Kota Bandarlampung secara bersamaan mengajukan laporan ke Bawaslu dan KPU terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PKS di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dugaan kecurangan pertama terjadi di TPS 19 Kelurahan Waykandis, Tanjungsenang, Kota Bandarlampung, dimana surat suara tercoblos atas nama Sidik Efendi dari PKS pada 14 Februari lalu.
Ketua DPD II Golkar Kota Bandarlampung, Yuhadi, mengungkapkan bahwa kecurangan juga terjadi di Kelurahan Langkapura.
Yuhadi menyoroti temuan di Kelurahan Langkapura, khususnya di TPS yang berlokasi di Kelurahan Gunung Agung.
Dikatakan bahwa 50 suara tercatat, namun angka tersebut ditambah satu di atasnya sehingga menjadi 150 suara.
Yuhadi menduga bahwa modus operandi semacam ini tidak tertutup kemungkinan terjadi di TPS lainnya.
“Ini bukan human error, ini modus operandi. Tidak menutup kemungkinan di semua TPS,” tegas Yuhadi pada Kamis, 21 Februari 2024.
Yuhadi menegaskan pentingnya menindak tegas pelaku kecurangan ini, bukan hanya sebagai sanksi, tetapi juga sebagai langkah untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dia menuntut agar pembiaran terhadap tindakan semacam ini dihukum seberat-beratnya.
Sementara, Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Gerindra Lampung. Fauzi Heri, mengungkapkan temuan kecurangan yang dilakukan secara masif di Kelurahan Bilabong Jaya, terutama di TPS 1 hingga TPS 7.
Menurut Fauzi Heri, kecurangan yang terjadi melibatkan perbedaan jumlah pengguna hak pilih yang tidak sesuai dengan jumlah surat suara.
“Kecurangan secara masif itu seperti jumlah pengguna hak pilih yang tak sesuai dengan jumlah surat suara,” jelas Fauzi Heri.
Pada TPS 01 Kelurahan Bilabong Jaya, terdapat perbedaan penjumlahan antara surat suara sah dan tidak sah.
“Surat suara sah 210 dan surat suara tidak sah 10, tapi setelah dijumlahkan tertulis 260 suara, ini jadi berbeda,” ungkapnya.
Hal serupa terjadi di TPS 07 Kelurahan Bilabong Jaya, di mana selisih perhitungan jumlah suara sah dengan total perhitungan jumlah seluruh suara partai yang ada.
Setelah melakukan perhitungan ulang manual, total suara seluruh partai seharusnya 211.
“Tetapi yang tertulis 212, ada selisih,” tambah Fauzi.
Fauzi Heri juga menyoroti pergeseran suara di Dapil Bandar Lampung III yang berpotensi mempengaruhi perolehan kursi terakhir yang tengah diperebutkan antara Partai Gerindra dan PKS.
Partai Gerindra, lanjutnya, meminta pemeriksaan NIK pemilih KTP untuk memastikan keabsahan pemilih di TPS 7 Kelurahan Bilabong Jaya dan keberadaan mereka dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024, pemilih KTP elektronik diharuskan mengisi daftar hadir di formulir model C dan mengisi daftar hadir pemilih khusus (DPK) dengan menulis nama NIK dan tanda tangan.
Gerindra juga meminta agar formulir daftar hadir DPK pemilih yang menggunakan KTP diperiksa secara teliti untuk memastikan kejelasan nama NIK dan tanda tangan.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 Pasal 89 ayat (2) huruf h, penghitungan suara dapat diulang jika terjadi ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan jumlah surat suara yang sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS.
Hal ini menambah kompleksitas permasalahan pemilu di Bandarlampung, dan kini Bawaslu dan KPU diharapkan dapat mengatasi dan menindaklanjuti temuan-temuan kecurangan ini secara cepat dan transparan. (Virgo/Jon)