BERITA

KPPU Lampung Bongkar Monopoli dan Kenaikan Harga Beras

×

KPPU Lampung Bongkar Monopoli dan Kenaikan Harga Beras

Sebarkan artikel ini

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Lampung mengungkapkan hasil pelacakan terkait kelangkaan dan kenaikan harga beras di ritel modern.

Surat pemberitahuan dari salah satu produsen beras menunjukkan bahwa distribusi ke ritel modern dihentikan sementara.

Alasan di balik keputusan ini adalah harga produsen yang mencapai Rp14.500 per kilogram, melampaui harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp13.900 per kilogram.

Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU Lampung, menjelaskan bahwa pemantauan mereka menemukan adanya surat pemberitahuan dari produsen.

“Hal ini menjadi salah satu penyebab kelangkaan dan kenaikan harga beras di ritel modern,” kata Wahyu, lewat keterangan resmi, Sabtu, 24 Februari 2024.

Baca Juga:  Ditangkap! Kepala Dinas Perkim Kota Metro Terjerat Kasus Penipuan Tanah

Upaya pelacakan KPPU Lampung bertujuan untuk mengungkap dugaan monopoli gabah kering, yang menjadi faktor utama kenaikan harga beras.

Menurut Wahyu Bekti, kenaikan harga gabah kering panen (GKP) menjadi salah satu pemicu kenaikan harga beras di tingkat produsen.

Harga GKP di tingkat produsen mencapai Rp7.750 hingga 8.200 per kilogram, melebihi HAP yang ditetapkan pemerintah hingga 60,79 persen.

KPPU Lampung berkomitmen untuk menindak pelaku usaha yang terlibat dalam praktek monopoli beras dan gabah kering di tingkat produsen.

“Kami juga akan bertindak sesuai kewenangan jika kenaikan harga beras dan gabah terjadi karena upaya monopoli oleh pelaku usaha,” tegas dia.

Selain itu, KPPU Lampung juga memantau dan mengkonfirmasi pihak ritel modern yang sebelumnya menyatakan ketidaktersediaan beras disebabkan tidak adanya suplai dari produsen.

Baca Juga:  Geger! Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Plastik di Bawah Jembatan RS Urip Sumoharjo

Produsen memberhentikan suplai kepada ritel modern karena tidak dapat menjual produk di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

Suplai terakhir oleh produsen kepada ritel modern dilakukan pada 9 Februari 2024.

Saat ini, produsen beras di Lampung hanya mendistribusikan beras ke pasar tradisional yang bersedia menjual beras dengan harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah. (Virgo/Jon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *