Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan pernikahan dari berbagai agama mendapatkan respons kritis dari Muhammadiyah.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mut’ti, menekankan perlunya pengkajian mendalam sebelum implementasi.
“Rencana Kemenag menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan dan perceraian perlu dikaji dengan seksama,” jelas dia, dalam keterangan resmi pada Selasa, 27 Februari 2024.
Ia juga menyoroti pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam pengkajian ulang, termasuk organisasi agama dan kementerian terkait.
Abdul Mu’ti menambahkan bahwa kajian tersebut harus mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul.
“Perlu dilakukan kajian komprehensif terkait dengan kesiapan dan dampak yang ditimbulkan, mempertimbangkan dengan seksama, manfaat, dan mudharatnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menyampaikan pandangannya terkait penertiban pernikahan yang sah secara hukum dan yang hanya sah secara agama.
“Gagasan integrasi pencatatan pernikahan dan perceraian memang sangat diperlukan. Selain itu, juga perlu dilakukan penertiban pernikahan yang tidak tercatat di dalam administrasi, misalnya pernikahan di bawah tangan (siri) dan pernikahan agama,” ucapnya.
Muhammadiyah memandang bahwa perlu dicapai keselarasan antara aturan pernikahan agama dan hukum negara.
Pasalnya, dikotomi antara pernikahan agama dan negara, menurut Abdul Mu’ti, dapat menimbulkan masalah sosial serta dikotomi antara agama dan negara. (Virgo/Jon)