Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mengeluarkan pernyataan tajam terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas DPR RI atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% pada Pemilu 2029.
Fahri menegaskan bahwa ambang batas ini merugikan rakyat dan menuntut agar rakyat memiliki kebebasan penuh dalam memilih perwakilan mereka.
Menurut Fahri, ambang batas, baik parliamentary maupun presidential, seharusnya tidak ada dalam sistem demokrasi yang sesungguhnya.
Ia menyatakan bahwa keberadaan ambang batas telah menciptakan distorsi dalam mekanisme pemilihan umum, mengakibatkan keterbatasan pilihan rakyat.
“Rakyat harus bebas memilih tanpa ada batasan yang merugikan. Ambang batas hanya menciptakan hambatan bukan hanya pada level partai, tapi juga pada tingkat pemilihan presiden,” ungkap Fahri dalam pernyataannya, Sabtu, 2 Maret 2024.
Fahri menilai bahwa penghapusan ambang batas merupakan langkah positif menuju pemilu yang lebih demokratis.
Ia memandang bahwa ambang batas telah membuat sebagian suara rakyat tidak terwakili dan mendistorsi representasi sejati dari kehendak rakyat.
“Kita harus memahami bahwa setiap suara rakyat memiliki bobotnya sendiri. Ambang batas ini hanya menghambat, bukan mendukung proses demokrasi yang sejati,” tambahnya.
Dalam pandangan Fahri, demokrasi sejati harus memberikan ruang yang adil bagi semua partai dan calon tanpa ada pembatasan yang tidak jelas.
Ia berpendapat bahwa keputusan MK untuk menghapus ambang batas parliamentary threshold merupakan langkah awal yang positif, dan kini perlu dilanjutkan dengan penghapusan presidential threshold.
“Kedaulatan rakyat harus dijunjung tinggi. Penghapusan ambang batas adalah langkah menuju sistem pemilu yang lebih inklusif dan adil,” tegas Fahri.
Sebagai penggagas wacana ini, Fahri Hamzah berharap bahwa perubahan ini akan membuka ruang lebih luas bagi partisipasi politik rakyat dan memperkuat esensi demokrasi di Indonesia. (Virgo/Jon)