BERITA

Pengajuan Gaji Honorer Kemenag Bandarlampung yang Terhambat, KPPN: Buktinya Mana

×

Pengajuan Gaji Honorer Kemenag Bandarlampung yang Terhambat, KPPN: Buktinya Mana

Sebarkan artikel ini

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyatakan belum menerima data pengajuan gaji Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kementerian Agama Kota Bandarlampung

Humas KPPN Kota Bandarlampung Arif Eko Purwanto, menjelaskan, satuan kerja (satker) mengajukan tagihannya melalui proses digital yang menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI)

Sementara, berkas pengajuan Kemenag Kota Bandarlampung yang disampaikan Kasubbag Kemenag Kasimun dinyatakan belum terdata di sistem SAKTI tersebut

“Nah terkait yang dikonfirmasi, kami butuh bukti nih, sudah diajukan, tanggal berapa, itu yang nanti akan kita terlusuri,” kata Arif kepada potensinews.id, di ruang kerjanya, Kamis, (07/03)

Arif mengungkapkan, berdasarkan aturan, satker yang mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM). Persayaratan itu biasanya dikerjakan dalam waktu lima hari kerja, setelah selesai segera diajukan ke KPPN, yang kemudian pihak KPPN akan memproses Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) dalam dua hari kerja

Baca Juga:  Pertemuan Antar Kepala Sekolah Merupakan Hal yang Lumrah

“Nah, dalam dua hari kerja KPPN akan memprosesnya untuk SPMLS. Pada hari itu juga harus diproses. Kalau semua sudah terpenuhi, kami pasti mencairkan. Nah dari satkernya sendiri (Kemenag) apakah sudah mengajukan atau belum? Siapa tau belum diajukan,” katanya

Menurutnya, saat pengajuan SPM, satker semestinya dapat melengkapi persyaratan dengan data yang telah terverifikasi. Sehingga, KPPN dapat dengan segera memproses sesuai dengan persyaratan yang diajukan

Ia juga menjelaskan tahapan dan persyaratan yang harus dilengkapi oleh satker, diantaranya: mencantumkan nomor rekening PPNPN, pengajuan persayaratan diajukan di bulan yang sama

Kemudian, persyaratan itu juga dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dari pejabat pengelola keuangan satker tersebut, yakni dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)

Baca Juga:  Muskerda MUI Lampung Bahas Tensi Politik 2024

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *