Potensinews.id – Kepala pekon dan Camat Wonosobo di Kabupaten Tanggamus diduga tantang kebebasan pers.
Kejadian tak mengenakan mencuat saat pertemuan kepala pekon dan camat di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat, 8 Maret 2024.
Lebih dari separuh kepala pekon hadir, namun sorotan tertuju pada tindakan kurang etis oknum kepala pekon JN dan camat EF terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Pada acara tersebut, oknum kepala pekon dan camat secara mengejutkan mengusir awak media yang sedang melakukan peliputan.
Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran akan keterbukaan informasi dan memancing kritik terhadap pelanggaran UU Pers.
Sebagai mitra untuk keterbukaan terhadap publik, wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan informasi secara akurat.
Namun, tindakan pengusiran ini menghambat pelaksanaan tugas jurnalis dengan tidak menghormati kode etik.
Saat dikonfirmasi, Kepala Pekon Kalirejo, Suwarko, membantah adanya pembahasan rahasia.
Suwarko menyatakan bahwa pertemuan itu hanya obrolan biasa.
Camat EF pun menegaskan hal serupa, bahwa tidak ada informasi rahasia, hanya saja obrolannya tidak bisa didengar oleh orang lain.
“Hanya pertemuan biasa, tidak ada yang serius, ngobrol biasa aja,” kata Camat EF.
“Sebentar lagi kita akan memasuki bulan puasa dan kebetulan juga bertepatan di hari ulang tahun ketiga jabatan kepala pekon Kecamatan Wonosobo ini,” tambah dia lagi.
Kepala pekon dan Camat Wonosobo Tanggamus tantang kebebasan pers, memunculkan reaksi dan implikasi.
Kejadian ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak khususnya para awak media di Kabupaten Tanggamus.
Mereka mengecam tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Lantaran dapat menciptakan keraguan di kalangan masyarakat terhadap kejujuran dan integritas kepemimpinan.
Seiring dengan meningkatnya kesadaran publik akan hak-hak mereka, diharapkan tindakan semacam ini tidak lagi terulang di masa depan.
Kejadian ini pun menekankan pentingnya sikap yang baik dan saling menghargai antara pemimpin dan wartawan.
Wartawan memiliki peran krusial dalam memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
Perlindungan terhadap profesi ini menjadi hal yang esensial dalam memastikan terjaminnya kebebasan pers.(Akmaluddin)