Potensinews.id – Dewan Pers siap dampingi perusahaan pers kecil hadapi platform digital.
Dewan Pers memberikan komitmen kuat untuk mendampingi Perusahaan Pers berskala kecil dalam menghadapi tantangan dari Perusahaan Platform Digital.
Pernyataan ini muncul setelah pertemuan antara Dewan Pers dan Konstituen Dewan Pers, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memimpin rapat yang dihadiri oleh hampir semua anggota Dewan Pers, baik secara langsung maupun secara virtual.
Sejumlah pimpinan Konstituen Dewan Pers juga hadir secara langsung untuk membahas kerjasama antara Perusahaan Pers dan Perusahaan Platform Digital.
Seperti Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa, Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Santoso.
Lalu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun, Wakil Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Maryadi.
Serta Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono.
Sapto Anggoro, anggota Dewan Pers, menyampaikan bahwa Dewan Pers akan memberikan perhatian khusus pada Perusahaan Pers berskala kecil.
“Perusahaan Pers berskala kecil membutuhkan bantuan, dan Dewan Pers siap melakukan pendampingan.
“Tak lain agar mereka dapat menjalin kerjasama dengan Perusahaan Platform Digital,” ujarnya, Minggu, 10 Maret 2024.
Kekhawatiran muncul di beberapa kalangan terkait kemungkinan Perusahaan Platform Digital lebih memilih bermitra dengan Perusahaan Pers berskala besar saja.
Sapto menegaskan bahwa Dewan Pers akan memastikan bahwa Perusahaan Pers berskala kecil juga mendapatkan perhatian yang layak.
Perhatian terhadap Perusahaan Pers berskala kecil sesuai dengan semangat Perpres 32/2024 yang mengatur kewajiban Platform Digital mendukung jurnalisme berkualitas.
“Kalau Perusahaan Pers berskala besar sudah bisa jalan sendiri, fokus kami saat ini adalah pada yang membutuhkan bantuan,” tambah Sapto.
Selain itu, Dewan Pers akan membentuk Komite pelaksana sesuai Pasal 9 Perpres, yang akan memastikan kerjasama antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers berjalan lancar.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan bahwa Komite ini adalah semacam badan pelaksana, bukan badan pembuat aturan.
Dewan Pers Siap Dampingi Perusahaan Pers Kecil Hadapi Platform Digital
Dalam mengambil langkah ini, Dewan Pers memastikan perlakuan yang adil bagi semua Perusahaan Pers dalam menawarkan layanan platform digital.
Di mana hal tersebut sejalan dengan Pasal 5 Perpres 32/2024.
Selain itu, Perusahaan Platform Digital diwajibkan untuk melaksanakan pelatihan dan program yang mendukung jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab.
Dewan Pers secara aktif berkomitmen untuk membantu Perusahaan Pers berskala kecil menghadapi dinamika industri media digital.
Menjadikan kerjasama dengan Perusahaan Platform Digital sebagai langkah strategis dalam mendukung keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia.(Adi)