Potensinews.id – Bhabinkamtibmas Rajabasa Raya Polsek kedaton bersama dengan Unit Binmas Polsek Kedaton Rajabasa Raya Bandarlampung sosialisasi pencegahan perundungan siswa di Pondok Pesantren Tahfiz Quran (PPTQ) Miftahul Jannah, Rajabasa, Sabtu (09/03/24).
Sosiasliasi tersebut bertujuan mencegah terjadinya tindakan bullying atau perundungan terhadap pelajar.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Panit 1 BinMas Aipda Joni Wijaya, Panit 11 Aiptu Waji, BhabinKamtibmas Rajabasa Raya Aiptu Burhanudin, ustaz/ustazah dan ratusan Santri Ponpes Miftahul Jannah.
Bhabinkamtibmas Rajabasa Raya Aiptu Burhanuddin menjelaskan kepada pelajar ihwal pasal bullying, baik pasal bullying fisik dan pasal bullying verbal
“Pasal 76C UU 35/2014 mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” jelasnya
Ia menambahkan, sanksi yang diberikan bagi pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp72 juta.
“Jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak ini dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014. Kalau anak mengalami luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta,” tukasnya
Kemudian, apabila korban sampai meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
“Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya, ” jelas Burhanuddin
Sementara itu, Perwakilan ponpes Miftahul Jannah ustaz Widho dalam sambutannya menyampaikan definisi bullying berbahaya yang dilakukan secara fisik, verbal ataupun sosial.
“Memukul, mendorong, kata-kata kasar, hinaan dan ancaman, tanpa disadari itu berdampak buruk bagi korbannya, seperti kecemasan, depresi, rendahnya harga diri, sulit tidur bahkan ada yang sampai bunuh diri,” Ungkapnya.
Widho menambahkan, dengan adanya edukasi tersebut anak-anak dapat memiliki sikap toleransi, menghargai dan kerjasama sesama pelajar dan lingkungan.
“Guru dan staf sekolah harus siap untuk menanggapi kasus bullying dengan cepat dan tegas dengan menyediakan dukungan emosional dan psikologis bagi korban,” pungkasnya. (Rls)