Tanggamus

Kasus Pembunuhan IRT di Tanggamus Dibawa ke Pengadilan

×

Kasus Pembunuhan IRT di Tanggamus Dibawa ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Kasus Pembunuhan IRT di Tanggamus Dibawa ke Pengadilan
Satreskrim Polres Tanggamus melimpahkan tersangka Muslihudin alias Timin (41) beserta barang bukti terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang ibu rumah tangga. Foto: Dok Polres Tanggamus

Potensinews.id – Kasus pembunuhan IRT di Tanggamus dibawa ke pengadilan

Satreskrim Polres Tanggamus melimpahkan tersangka Muslihudin alias Timin (41) beserta barang bukti terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Semaka Tanggamus. 

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Sudimoro.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, pelimpahan tersangka Timin didasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Surat itu tertanggal 14 Maret 2024 yang mengonfirmasi kelengkapan penyidikan terhadap tersangka.

“Tersangka Muslihudin alias Timin telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Baca Juga:  Kejati Lampung Limpahkan Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas dan Surat Kabar DPRD Tanggamus ke Kejari

“Pelimpahan dilakukan pada hari Kamis, 14 Maret 2024 pukul 12.30 WIB, dengan didampingi penasehat hukumnya,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, Jumat 15 Maret 2024.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahap kedua dalam proses hukum terkait kasus ini.

Sebagaimana tercantum dalam Berkas Perkara Nomor BP/69/XII/RES.1.7./2023/Reskrim tanggal 18 Desember 2023 atas nama tersangka Muslihudin alias Timin.

Proses pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.

“Di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan,” jelasnya.

Kasat menjelaskan, Muslihudin alias Timin menjadi tersangka pembunuhan terhadap Freni Astriani (29).

Baca Juga:  Paslon Jalan Lurus Menangkan Pilkada Tanggamus: GWI Ucapkan Selamat!

Freni adalah seorang IRT yang meninggal dunia di Pekon Sudimoro, Semaka, Tanggamus pada hari Sabtu 16 Desember 2023, pukul 01.00 WIB.

“Tersangka berhasil diamankan atas kerjasama, soliditas, dan kolaborasi tim gabungan serta dukungan tokoh di Semaka, pada Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, kronologi kejadian bermula saat tersangka Timin menghubungi korban untuk bertemu di sekitar rumah korban.

Kemudian terjadi komunikasi yang memicu salah paham dan emosi tersangka, yang akhirnya mengakibatkan tindakan tragis tersebut.

“Setelah menghabisi korban, tersangka sempat meninggalkan tempat kejadian dan kembali ke rumah korban.

“Dia  memastikan kondisi sekitar TKP maupun kondisi korban, sambil mengambil HP korban dan membuang kayu pemukul,” ungkapnya.

Baca Juga:  Antisipasi Arus Mudik: Polres Tanggamus Siagakan Personel Gabungan

Barang bukti yang dilimpahkan berupa satu meter balok kayu kelapa ukuran 5×5 cm dengan terdapat 2 helai rambut.

Lalu, pakaian dan HP tersangka, pakaian tidur korban, dan kotak handphone realmi C3.

Kasus Pembunuhan IRT di Tanggamus Dibawa ke Pengadilan

Atas perbuatannya tersebut, Muslihudin alias Timin dipersangkakan Pasal 340 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP.

“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” tandasnya.(Akmaluddin)