Lampung Selatan

130 Sertifikat Tanah Terbengkalai di Desa Negara Ratu Lamsel

×

130 Sertifikat Tanah Terbengkalai di Desa Negara Ratu Lamsel

Sebarkan artikel ini
130 Sertifikat Tanah Terbengkalai di Desa Negara Ratu Lamsel
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Foto: Ilustrasi

Potensinews.id – 130 sertifikat tanah program PTSL terbengkalai di Desa Negara Ratu Lamsel. 

Kekecewaan mendalam dirasakan oleh sejumlah masyarakat di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. 

Pasalnya, proses pembuatan sertifikat tanah yang mereka ajukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah 2 tahun terhenti tanpa kejelasan.

Para warga yang telah mengeluarkan biaya pembuatan sertifikat merasa frustasi karena dokumen yang mereka tunggu-tunggu belum juga selesai.

Meskipun pembayaran telah dilakukan sejak pengajuan berkas.

“Masyarakat telah menyerahkan berkas beserta biaya pembuatan sertifikat kepada Kadus atau Pokmas. 

“Namun, hingga kini sertifikat yang diharapkan belum juga selesai, padahal pembayaran sudah dilakukan,” ungkap salah seorang warga yang mengurus sertifikat di Desa Negara Ratu, Senin, 18 Maret 2024. 

Dari total 250 sertifikat yang diajukan, hanya 70 yang telah selesai diproses. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan ini, mengingat biaya sudah dikeluarkan dengan susah payah.

Baca Juga:  Aparatur Desa Way Galih Tabrak Aturan Batas Usia

“Tidak ada penjelasan mengenai alasan tertunda nya sertifikat. Yang pasti, kami telah membayar sesuai permintaan Pokmas melalui Kadus,” ujar warga.

Setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa Pokmas Negara Ratu, yang dikenal dengan inisial IR, adalah perangkat desa di wilayah tersebut.

Dugaan muncul di tengah masyarakat yang kecewa, mengingat dana yang dikumpulkan pada saat pengajuan berkas diduga terkendali oleh Pokmas.

“Sekitar 130 sertifikat belum selesai. Pertanyaannya, kemana uang dari pembayaran sertifikat yang tidak jadi tersebut? 

“Ini menimbulkan dugaan penipuan dan pidana,” ujar sumber terpercaya.

Sementara, Kepala Desa Negara Ratu, Fani Renaldi, menjelaskan bahwa persoalan ini berada di luar wewenang desa.

Pasalnya pengurusan PTSL ditangani oleh Pokmas.

“Meskipun program ini ada di desa, Pokmas yang memiliki wewenang. 

Baca Juga:  Pemkab Lampung Selatan dan BPKP Bahas Strategi Tingkatkan PAD

“Jadi, segala administrasi berhubungan dengan surat-surat tanah ditangani oleh Pokmas. Ini bukan masalah spesifik di desa kami, tetapi umum di banyak desa. 

“Oleh karena itu, silakan konfirmasi langsung dengan Pokmas mengenai pembayaran dan status sertifikat,” ujar Kades Negara Ratu.

Fani menambahkan bahwa meskipun ada dugaan pembayaran hingga jutaan rupiah, namun sertifikat tidak kunjung selesai atau dibuat.

Maka biaya dan berkas yang diajukan harus dikembalikan kepada masyarakat.

“Berkas surat tanah yang diajukan sangat penting, bisa digunakan untuk pengajuan PTSL di masa mendatang. 

“Saya himbau agar berkas dan dana yang sudah diberikan masyarakat segera dikembalikan. Jika tidak, ini akan menjadi masalah serius yang bisa berujung pada tindakan hukum,” tegas Fani Renaldi.

Kepala desa juga sempat menghubungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, yang membantah adanya tarif biaya dalam pembuatan surat melalui program PTSL.

Baca Juga:  RISMA Al-Huda Ziaroh Kemakam Pahlawan Nasional Raden Inten II

“Masyarakat mengklaim telah membayar melalui Pokmas atau Kadus, namun BPN membantah menerima dana tersebut. 

“Ini menimbulkan dugaan bahwa dana tersebut mungkin disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tambahnya.

Pihaknya mengaku, hanya ingin memastikan bahwa tidak ada yang dirugikan dalam masalah ini. 

“Program ini bebas biaya, dan jika ada pembayaran, itu hanya untuk administrasi yang wajar dan tidak mungkin mencapai jutaan rupiah,” tutupnya.

130 Sertifikat Tanah Terbengkalai di Desa Negara Ratu Lamsel 

Situasi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Mereka berharap agar pihak yang berwenang segera menindaklanjuti dan memberikan penjelasan yang memuaskan terkait masalah ini.