Potensinews.id – DPRD Lampung evaluasi kinerja Kepala Daerah 2023.
DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2023.
Acara yang berlangsung di ruang sidang DPRD setempat pada Selasa, 19 Maret 2024 kemarin dipimpin oleh Ketua DPRD Mingrum Gumay.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (Sekdaprov), Fahrizal Darminto, secara resmi menyerahkan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023 kepada Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay.
Dalam sambutannya, Fahrizal menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ ini merupakan wujud dari amanat Pasal 71 ayat (3).
Di mana mengharuskan DPRD untuk membahasnya dan memberikan rekomendasi perbaikan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa depan.
Menurut Fahrizal, LKPJ Kepala Daerah mencakup berbagai aspek penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung, termasuk urusan pemerintahan yang sangat luas.
Penyusunan LKPJ ini telah mengikuti sistematika terbaru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Hal itu tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Fahrizal juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan LKPJ.
Termasuk perangkat daerah, instansi vertikal, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
“Kami mengapresiasi dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung selama tahun 2023,” kata dia.
DPRD Lampung Evaluasi Kinerja Kepala Daerah 2023
Rapat Paripurna Istimewa ini juga mencakup rapat internal untuk pembentukan Pansus pembahasan LKPJ.
Hal ini menunjukkan keseriusan DPRD Lampung dalam mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Semua ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Lampung.