Pesisir Barat

Rutan Kelas IIB Krui Berantas Gangguan

×

Rutan Kelas IIB Krui Berantas Gangguan

Sebarkan artikel ini
Rutan Kelas IIB Krui Berantas Gangguan
Rutan Kelas IIB Krui mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Rutan Kelas IIB Krui Pesisir Barat berantas gangguan.

Rutan Kelas IIB Krui kembali menggelar kegiatan rutin “Salam Pemasyarakatan” sebagai upaya mendekatkan diri dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Hal ini juga untuk mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan. 

Kegiatan itu dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka-KPR) Jonli Oswan, bersama staf dan petugas pengamanan lainnya, pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Dalam kegiatan Salam Pemasyarakatan tersebut, Ka-KPR Jonli Oswan menyampaikan pesan dukungan, semangat, serta doa agar seluruh WBP dapat menjalani ibadah puasa dengan khusyuk dan ikhlas. 

“Jangan lupa juga agar selalu menjaga kebersihan, melaksanakan ibadah dengan benar, serta berbagi dengan sesama,” kata dia. 

Baca Juga:  Bupati Pesibar Lepas 15 Jamaah Umrah, Ajak Jaga Nama Baik Daerah

Setelah penyampaian pesan, dilakukan razia dan penggeledahan kamar hunian WBP guna memastikan keamanan, kebersihan, dan ketertiban di dalam Rutan. 

Penggeledahan dilakukan secara teliti oleh petugas, mencakup pemeriksaan terhadap barang-barang berlebihan seperti pakaian, serta pengecekan terhadap tralis, plafon, dan dinding kamar.

Hasil dari kegiatan razia ini menunjukkan bahwa tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti handphone atau narkoba di dalam kamar hunian WBP. 

Hal ini menegaskan komitmen Rutan Kelas IIB Krui dalam menjaga lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif bagi seluruh penghuninya.

Dengan dilaksanakannya kegiatan Salam Pemasyarakatan dan penggeledahan kamar hunian secara rutin, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih baik.

Dan terhindar dari gangguan baik dari dalam maupun luar Rutan. 

Rutan Kelas IIB Krui Berantas Gangguan

Sekadar informasi, razia kamar hunian dilakukan untuk beberapa tujuan utama:

Baca Juga:  Pekon Kampung Jawa Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 untuk 45 KPM

Keamanan dan Ketertiban

Untuk memastikan bahwa tidak ada barang-barang terlarang atau benda yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di dalam fasilitas tersebut.

Pencegahan Pelanggaran

Untuk mencegah adanya pelanggaran peraturan di dalam fasilitas tersebut.

Seperti kepemilikan barang terlarang atau barang-barang yang melanggar ketentuan tertentu.

Kesehatan dan Kebersihan

Untuk memastikan bahwa lingkungan di dalam kamar hunian tetap bersih dan sehat.

Serta tidak ada benda-benda yang dapat mengganggu kesehatan penghuni.

Pengawasan dan Pengendalian

Sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas di dalam fasilitas tersebut.

Termasuk pengawasan terhadap komunikasi dan interaksi antara penghuni.

Kepatuhan Terhadap Peraturan

Untuk memastikan bahwa penghuni fasilitas tersebut mematuhi semua peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Pekon Walur Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada Warga Miskin Ekstrem

Termasuk ketentuan mengenai kepemilikan barang-barang tertentu.

Semua pihak di Rutan Kelas IIB Krui berharap agar kegiatan ini dapat menjadi langkah preventif yang efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam fasilitas pemasyarakatan ini.(Andyou)