Lampung

Penguatan Hukum di Lampung: Gubernur dan Kajati Bersatu

×

Penguatan Hukum di Lampung: Gubernur dan Kajati Bersatu

Sebarkan artikel ini
Penguatan Hukum di Lampung: Gubernur dan Kajati Bersatu
Gubernur Arinal Djunaidi dan Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto. Foto: Adpim

Potensinews.id – Penguatan hukum di Lampung Gubernur dan Kajati bersatu.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) untuk meningkatkan pencegahan pelanggaran hukum dan memperkuat kepastian hukum di masyarakat. 

Penandatanganan tersebut dilakukan di Ruang Rapat Utama, Komplek Kantor Gubernur, Bandarlampung, Rabu, 27 Maret 2024.

Acara ini diadakan dalam rangka Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Wilayah Hukum Provinsi Lampung. 

Gubernur Arinal menjelaskan bahwa MoU tersebut merupakan langkah preventif dalam menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah.

“Tak lain agar dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Arinal. 

Baca Juga:  Sinergi Pemprov-TNI AU: Klinik Lanud M. Bun Yamin Bakal Layani Umum

Penandatanganan MoU ini, lanjut dia, diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penanganan permasalahan hukum. 

Arinal menekankan pentingnya kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat, serta mengapresiasi penuh terselenggaranya acara tersebut yang berjalan dengan baik dan lancar.

Sementara itu, Kajati Lampung Sigit Yulianto menyatakan bahwa kerjasama ini dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia. 

Dia menegaskan kesiapan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberikan bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara sesuai kebutuhan Pemerintah Provinsi.

Penguatan Hukum di Lampung: Gubernur dan Kajati Bersatu

Dengan demikian, penandatanganan MoU antara Gubernur Lampung dan Kajati Lampung ini diharapkan dapat membawa dampak positif.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Meminta PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku

Dalam meningkatkan pencegahan pelanggaran hukum dan memperkuat kepastian hukum di masyarakat Provinsi Lampung.