Potensinews.id – Penjabat Kepala Daerah harus mundur jika ikut Pilkada 2024.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa penjabat (Pj) kepala daerah diwajibkan untuk mundur dari jabatannya 5 bulan sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Hal ini disampaikan Tito dalam keterangan resmi setelah rapat koordinasi bersama Pj Kepala Daerah seluruh Indonesia pada Kamis, 28 Maret 2024.
Menurut Tito, penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah tidak diperbolehkan menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik praktis.
“Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada,” tegasnya.
Netralitas penjabat kepala daerah dalam Pilkada telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang ditetapkan pada 1 Juli 2016.
Pasal 7 ayat (2) huruf q dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat kepala daerah.
Penjabat Kepala Daerah Harus Mundur Jika Ikut Pilkada
Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah penjabat kepala daerah mengundurkan diri hanya untuk mencalonkan diri dalam Pilkada.
Tito menambahkan bahwa penjabat kepala daerah yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal Pilkada 2024 sebagai berikut:
- 5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus – 21 September 2024: penelitian
- persyaratan calon
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon
- 25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan.
Dengan ketegasan dari Menteri Tito Karnavian dan aturan yang telah ditetapkan, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.(Ayu)