Potensinews.id – Aparatur Desa Way Galih diduga tabrak aturan batas usia.
Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan masih menjadi sorotan.
Kali ini soal dugaan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015.
Ketentuan tersebut menetapkan syarat usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun untuk menjadi perangkat desa, serta persyaratan pendidikan setara dengan SLTA.
Informasi yang diperoleh oleh awak media mengungkap bahwa Desa Way Galih telah mempekerjakan Kasi Pemerintah dan Kepala Dusun (Kadus) yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Kasi Pemerintah yang bekerja di Desa Way Galih ternyata berusia 45 tahun.
Sementara beberapa Kadus juga melampaui batas usia yang diatur oleh undang-undang.
Selain itu, Kepala Desa Way Galih juga diduga memberhentikan beberapa aparat desa tanpa alasan yang jelas dan secara sepihak.
Salah satu perangkat desa yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka diminta untuk mengundurkan diri tanpa penjelasan yang memadai.
“Kami semua diminta suruh buat pengunduran diri sebagai aparat desa.
“Dan kami belum tahu alasan yang jelas kenapa kami diminta untuk mengundurkan diri sebagai perangkat desa,” ungkap salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya, Rabu, April 2024.
Setelah beberapa waktu, mereka mengaku menerima surat pengunduran diri pada tanggal 5 Maret 2024, namun masih tetap bekerja di Kantor Balai Desa Way Galih.
Kecamatan Tanjung Bintang juga memberikan tanggapannya terkait masalah ini.
Hendry Hatta, Camat Tanjung Bintang, menyatakan bahwa rekomendasi untuk pergantian perangkat desa datang dari Kepala Desa.
Namun hal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Seyogyanya bahwa batas usia untuk menjadi aparat desa telah ditetapkan untuk menjaga kualitas dan kepatuhan terhadap hukum,” kata Hendry.
Meskipun sudah menerima surat pengunduran diri dari beberapa perangkat desa, Hendry Hatta menyarankan untuk menghubungi langsung Kepala Desa untuk alasan lebih lanjut.
Namun, hingga berita ini disusun, Kepala Desa Way Galih belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait permasalahan yang terjadi.
Sehingga terkesan menghindari kontak dengan awak media.
Aparatur Desa Way Galih Tabrak Aturan Batas Usia
Permasalahan ini pun menunjukkan pentingnya penegakan aturan dan kepatuhan terhadap undang-undang dalam menjalankan pemerintahan desa.
Konflik internal seperti ini mempengaruhi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu ditangani dengan serius oleh pihak yang berwenang.(Red)