Sumatera Selatan

Polda Sumsel Tindak 327 Truk Besar Pelanggar SKB

×

Polda Sumsel Tindak 327 Truk Besar Pelanggar SKB

Sebarkan artikel ini
Polda Sumsel Tindak 327 Truk Besar Pelanggar SKB
Pelanggaran terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh kendaraan besar mengakibatkan penindakan oleh Polda Sumsel. Foto: Dok Polda Sumsel

Potensinews.idPolda Sumsel tindak 327 truk besar pelanggar SKB.

Pelanggaran terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh kendaraan besar mengakibatkan penindakan oleh Polda Sumsel. 

Sebanyak 327 unit truk besar ditempatkan di kantong-kantong parkir dan lokasi terkendali lainnya setelah melanggar larangan berlalu lintas pada jalur tertentu selama masa mudik.

Situasi arus mudik di jalur lintas timur (jalintim) antara Banyuasin hingga Musi Banyuasin menjadi sorotan utama publik. 

Informasi melalui media sosial menyebutkan kemacetan parah di wilayah tersebut, yang sebagian besar disebabkan oleh kendaraan besar yang melanggar SKB yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, pihak kepolisian telah membangun 92 pos pelayanan sepanjang jalur mudik, mulai dari perbatasan Lampung hingga Jambi.

Baca Juga:  FAIB-INSAN Solid Dukung DPRD Banyuasin

Lebih dari 4.000 petugas bersama stakeholder terkait dikerahkan untuk melayani masyarakat pemudik.

Namun, keluhan kemacetan masih terdengar dari daerah Banyuasin.

“Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melarang kendaraan sumbu 3 atau lebih serta kendaraan berat lainnya untuk melintas di jalur tertentu selama periode tertentu.

“Kecuali untuk kendaraan yang mengangkut sembako, BBM, uang, dan bantuan kemanusiaan/bencana alam,” jelas Sunarto, Sabtu, 6 April 2024.

Menurutnya, kemacetan terjadi karena jalan yang sempit, kerusakan di ruas jalan, dan juga kelalaian kendaraan besar yang melanggar SKB. 

“Polda Sumsel telah mengambil langkah penertiban dan pengaturan untuk mengurai kemacetan dan melancarkan arus lalu lintas,” tambahnya.

Hingga saat ini, sebanyak 327 unit truk besar telah ditindak oleh pihak kepolisian lalulintas. 

Baca Juga:  Kapolda Sumsel dan Wamenhub Evaluasi Keamanan Natal dan Tahun Baru, Siapkan Angkutan Lebaran

Distribusi pelanggaran tersebut antara lain di Palembang (26 unit), Oku (10 unit), Oki (15 unit), Banyuasin (35 unit), hingga ke daerah lain di Sumsel.

Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas serta untuk menghindari penumpukan kendaraan di jalur-jalur utama, terutama menjelang perayaan Lebaran. 

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan tidak saling mendahului, demi mencegah terjadinya kemacetan yang lebih parah.

Polda Sumsel Tindak 327 Truk Besar Pelanggar SKB

“Kami mengajak seluruh pengusaha angkutan barang untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Hal itu terkait pengaturan lalu lintas selama periode arus mudik dan balik Lebaran tahun 2024,” pungkas Sunarto.

Baca Juga:  Dirbinmas Polda Sumsel Lepas 59 Jemaah Haji

Kepatuhan terhadap peraturan tersebut diharapkan dapat meminimalkan gangguan arus lalulintas dan memastikan keamanan.

Serta kenyamanan bagi seluruh pemudik yang melintasi jalur tersebut.(Nopi)